NASIONAL
REGIONAL
‹
›
POLHUKAM
OLAHRAGA
PRESPEKTIF
EKONOMI
![]() |
| Para pegiat gerakan #BringBackOurGirls, "kembalikan anak-anak perempuan kami, melakukan unjuk |
JAKARTA, NR - Sekarang para pembom bunuh diri perempuan di Nigeria membawa bayi untuk menghindari deteksi dan kecurigaan saat melancarkan serangan mereka, pihak berwenang memperingatkan.
Serangan di kota Madagali pada 13 Januari menunjukkan dua perempuan meledakkan perangkat bom mereka, menewaskan empat orang, juga mereka sendiri dan dua orang bayi.
Mereka berhasil melewati pos pemeriksaan warga, dan dikira warga sipil biasa karena mereka membawa bayi.
Pelaku bom bunuh diri perempuan telah beraksi sebelumnya, namun para pejabat mengatakan penggunaan bayi bisa mengisyaratkan 'tren yang berbahaya.'Boko Haram 'makin sering' gunakan anak untuk mengebom, dua bocah perempuan dijadikan bom manusia di Nigeria dan gadis Chibok yang dibebaskan berkumpul dengan keluarga pada Hari Natal
Kelompok pemberontak Boko Haram diduga melakukan serangan itu.
Empat perempuan melakukan serangan di Madagali yang terletak di Adamawa, negara bagian yang direbut kembali dari Boko Haram pada tahun 2015.
Dua orang dicegat di sebuah pos pemeriksaan keamanan, dan meledakkan perangkat bom mereka, kata para pejabat.
Namun dua perempuan yang membawa bayi, lolos dan meledakkan bom mereka sesudah melewati pos pemeriksaan keamanan.
Boko Haram dikenal sering menggunakan perempuan, termasuk gadis-gadis muda, sebagai pelaku bom bunuh diri.
Pemerintah Nigeria memerangi kelompok itu melalui berbagai serangan besar-besaran untuk merebut kembali banyak wilayah yang dikuasai Boko Haram.
Namun para pemberontak meningkatkan serangan bom bunuh diri sebagai balasannya.
Pada awal Desember, dua penyerang bom bunuh diri perempuan menewaskan sedikitnya 45 orang di kota itu juga, setelah mereka meledakkan bom mereka di sebuah pasar yang ramai. Setahun sebelumnya, serangan serupa menewaskan 25 orang. Putra H, Sumber:BBC Indonesia
HEADLINE - INTERNASIONAL
![]() |
| Sidang lanjutan perkara Ahok |
JAKARTA, NR - Trimoelja D Soerjadi angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Ilustrasi |
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamarkhasary meninjau pasar Rengasdengklok |
KARAWANG, NR - Wakil Bupati (Wabup) Karawang H Ahmad Zamakhsyari, S.Ag, pada Selasa,(24/1/2017),meninjau langsung pasar Rengasdengklok yang kondisinya saat ini semakin parah akibat rusaknya infrastruktur jalan serta drainase yang kurang baik. Ditambah dengan kondisi pasar yang terbilang kurang sehat, serta tidak ideal lagi dikarenakan sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut Wabup Karawang itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) secepatnya merelokasi para pedagang pasar Rengasdengklok guna memberikan kenyamanan serta tempat yang representative, baik untuk bagi para pedagang, maupun para pembeli. Sehingga nantinya, menjadi sebuah kebanggaan Rengasdengklok sebagai salah satu tempat bersejarah bangsa Indonesia.
Dia pun berkomitmen pada tahun 2017 ini sekitar 6.000 pedagang kaki lima yang berjualan di pasar Rengasdengklok akan direlokasi, yang nantinya selama lima bulan digratiskan tanpa pungutan apapun. Hal tersebut guna memberikan keringanan bagi para pedagang untuk berjualan hingga mereka bisa meramaikan kembali proses jual beli di tokonya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang ikut meninjau menambahkan dewan Karawang mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Karawang.
“Selama semua kebijakan dan kepentingannya mengutamakan rakyat akan terus didukung, termasuk untuk membenahi pasar Rengasdengklok ini,” tandasnya.
Wabup berharap dengan diperbaikan pasar tersebut, mampu menggenjot perekenomian di Rengasdengklok.”Karena dengan tempat yang representatif, sehat dan bersih, maka proses jual beli akan semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif dengan terbangunnya perekonomian yang sehat dan representative,” ujarnya penuh harap diaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Karawang beserta anggota Komisi B dan C DPRD, Kadisperindag Karawang Ir Hanafi, Kabag Perekonomian Setda Karawang Herry,SE dan jajaran Dinas PUPR Karawang serta Camat serta Muspika Rengasdengklok. @aminanda/Gala, Editor: Putra H
HEADLINE - REGIONAL
| Ruas jalan raya Rengasdengklok penuh lumpur |
KARAWANG, NR – Pasar tradisonal Rengasdengkolok yang terletak di sebelah timur tugu proklamasi atau rumah Djiauw Kie Siong dari hari ke hari kian kumuh. Padahal pasar tersebut merupakan bagian dari Kota Rengasdengklok, tapi ironinya terkesan seolah tanpa instansi pengelolahnya. Retribusi setiap hari dipungut, mulai dari pedagang K5, kios dan Ruko yang ada di pasar tersebut tak satupun yang luput untuk tidak membayarnya.
Kekumuhan pasar taradisional Rengadeklok saat ini, tampaknya tak ada tandingannya jika dibandingkan dengan kondisi pasar Rengasdengklok 10 tahun lalu.
Kekumuhan tampak setelah pedagang sayur-mayur dan komiditi lainnya menguasai pelataran parkir atau halaman rumah toko (ruko) yang sebenarnya sebagai wajah pasar yang sekaligus menggambar kota. Tapi dengan kondisi tersebut, akhirnya sulit membedakan mana muka/wajah pasar Rengasdengklok dan mana pula belakangnya.
Menurut pengamatan di lokasi, membludaknya pedagang K5 di pelataran parkir juga berdampak terhadap pemilik ruko. Selain kumuh, juga menyulitkan konsumen ketika hendak berbelanja kebutuhannya di ruko-ruko tersebut.
![]() |
| Inilah kekumuhan Pasar Rengasdengklok |
Paling ironi lagi, bukan hanya pelataran parkir tapi ruas jalan raya yang membelah kota Rengasdengkolok tepatnya depan bekas kantor kecamatan turut hancur, lubang menganga dan berlumpur. Bahkan genangan air tak terhindarkan ketika hujan tutun. Fenomena ini sudah berlangsung menahun hingga kini.
Rengasdenklok adalah pengukir sejarah dan tempat sejarah, sehingga tidaklah wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap bergeming akan kondisi Kota/Pasar Rengasdengklok kini.
Rehabilitas pasar taradisonal Rengsdengklok terlaksana PT Muntaco sebagai developer semasa Soemarno menjabat Bupati Karawang. Bahkan bersamaan dengan pemindahan terminal non bus ke Kampung Bedeng yang tadinya berdampingan dengan pasar tersebut. Dan juga membangun sejumlah kios yang siap huni di sebelah barat terminal tersebut, pun dibiarkan porak-poranda.
Sekarang yang menjadi pertanyaan berbagai pihak, apa yang menjadi alasan Pemkab Karawang untuk tidak menertibkan pasar tradisonal Rengasdengklok? Apalagi menyangkut ketertiban, kebersihan, dan keindahan khususnya perkotaan telah diatur dalam peraturan daerah alias Perda Karawang. Terlebih Kabupaten Karawang dikenal dengan motto INTERASIH (Indah, Tertib, dan Bersih). Lantas Kota Rengasdenklok kapan jadi INERASIH, bagaimana pula kinerja instansi yang membidangi pasar? Rengasdengklok nasib kini. Putra H
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Erik Pratama ketika diranati besi |
KARAWANG - Erick Pratama bocah balita salah satu warga Dusun Sukatani, RT 01, Rw.01, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, bukan kehendaknya sendiri datang ke dunia, tapi kehendak ‘Sang Pencipta’. Namun, bocah yang belum mengenal dosa ini tak harus menerima kenyataan pahit dalam dipasungan rantai bertahun-tahun.
Sejatinya Erik yang berusia balita ini, pantasnya penuh kasih saya dari kedua orangtuanya terutama sang ibu yang mengandung dan melahirkannya, sehingga dia bisa berkembang lebih sempurna menuju dewasa. Namun demikian, seorang Erik sungguh bernasib pahit tidak seperti nasib bocah seusianya seusianya yang mendapatkan penuh kasih sayang bapak dan ibunya.
Kendati demikian, balita malang ini masih bernasib mujur setelah Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamarkashari mengendus kondisinya. Kemudian ia rantai besi dilepas dari kakinya lalu memengkunya bak anak akandung dan membopongnya ke rehabilitasi mental Pondok Pesantren Atthoriyyah di Kecamatan Purwasari untuk pemeriksaandan perawatan total kesehatan Erik.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Karawang dr Sri bersama Wakil Bupati Karawang ketika mengunjungi Erik ke Ponpes tersebut Senin,(23/01/17).
![]() |
| Kondisis Erik setelah diselamatkan Wakil Bupati Karawang |
Hal senada dikatakan Sofyan Budiman, selaku Pengurus Yayasan Darul Iman Atthorfiyyah. Pihaknya juga secara rutin akan melakukan penyembuhan Erik dengan menggunakan metode pendekatan non-medis, yakni dengan zikir, pijat refleksi dan, obat tradisional,” jelas Sofian.
"Erick mendapatkan perawatan khusus, kami menyiapkan metode kelembutan dan pendekatan kasih sayang, yakni memberikan perhatian layaknya orang tua kandung," pungkas Sofyan.
Peristiwa serupa seperti yang menimpah Erik, sebaiknya jangan terulang kembali kepada Erik lainnya di Kabupaten Karawang. Lebih tepat lagi paristiwa ini menjadi guru terbaik dalam setiap rumah tangga yang ada di Kabupaten Karawang.
Memang perceraian tidak disangka bahkan di luar dugaan bakal terjadi, tapi seorang bapak harus menjadi satria dalam memperjuangkan anak sampai ke dunia mana pun andaikan percerain tak terhindarkan. Apalagi anak adalah darah daging sendiri yang juga titipan Allah. Red
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Menteri Keuangan Sri Mulyani |
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi santai permintaan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, agar pemerintah menarik seluruh pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dari peredaran.
Permintaan penarikan seluruh pecahan rupiah tahun 2016 mengingat ada persepsi logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI) di lembaran uang kertas tersebut.
"Pak Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah menyampaikan mengenai lambang tersebut," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kutip CNN Indonesia.com Senin ,(23/1/2017).
Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, sebelumnya menegaskan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Seperti dilansir CNNIndoneisa.com, Selasa (10/1) silam,Agus berujar gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Tidak ada simbol palu aritnya.
Permintaan penarikan seluruh pecahan rupiah tahun 2016 mengingat ada persepsi logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI) di lembaran uang kertas tersebut.
"Pak Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah menyampaikan mengenai lambang tersebut," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kutip CNN Indonesia.com Senin ,(23/1/2017).
Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, sebelumnya menegaskan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Seperti dilansir CNNIndoneisa.com, Selasa (10/1) silam,Agus berujar gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Tidak ada simbol palu aritnya.
Menurut mantan Menteri Keuangan, BI menyematkan banyak unsur pengaman dalam uang rupiah yang bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus terhindar dari aksi kejahatan pemalsuan uang.
Sementara, Rizieq dan pengikutnya tetap berkukuh agar tindakan penarikan seluruh pecahan uang kertas emisi 2016 itu dilakukan.
Namun sebelum menarik seluruh uang baru itu, Rizieq meminta pemerintah membeberkan terlebih dahulu alasan memilih logo yang dianggap menyerupai gambar palu arit tersebut. Dia berpendapat, ada jutaan logo yang bisa digunakan pemerintah selain gambar menyerupai logo PKI tersebut.
Rizieq berujar, "Jadi di sana ada jutaan, ribuan alternatif rectoverso. Pemilihan BI kok yang mirip palu arit.".
Sementara, Rizieq dan pengikutnya tetap berkukuh agar tindakan penarikan seluruh pecahan uang kertas emisi 2016 itu dilakukan.
Namun sebelum menarik seluruh uang baru itu, Rizieq meminta pemerintah membeberkan terlebih dahulu alasan memilih logo yang dianggap menyerupai gambar palu arit tersebut. Dia berpendapat, ada jutaan logo yang bisa digunakan pemerintah selain gambar menyerupai logo PKI tersebut.
Rizieq berujar, "Jadi di sana ada jutaan, ribuan alternatif rectoverso. Pemilihan BI kok yang mirip palu arit.".
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Ilustrasi sebelum pindah ke Rusnawa Adiarsah |
KARAWANG – Sedikitnya 169 orang yang berasal dari Desa Margamulya, Desa Wanakerta dan Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tergusur dari lahan milik PT Pertiwi Letari enam bulan lalu yang saat ini tinggal di Rusunawa Adiarsah, Kecamatan Karawang Timur, mereka menanti kejelasan nasibnya.
Mereka yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) berharap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. Belakangan ini tampaknya posisi warga petani tersebut kian sulit untuk mendapatkan haknya setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503/7040/719/IMB/V/BPMPT/2017 tanggal 19 juli 2017 atas nama PT Pertiwi Lestari. Artinya, bisa disebut bahwa kepemilikan perusahaan tersebut terbilang absah adanya.
Kendati penerbitan IMB tersebut melalui proses, pantasnya Bupati Karawang lebih tegas terhadap nasib masyarakatnya tersebut. Setidaknya, mereka diarahkan supaya menempuh jalaur hukum demi kepastian hak-hak mereka atas tanah terebut.
Sejak Bupati Karawang menjemput mereka dari Jakarta ke Karawang yang kemudian diinapkan beberapa waktu di Islamic Center kemudian diungsikan lagi ke Rusanawa, justru mereka berharap akan ada realisasi atas tanah darat yang meraka kalaim tersebut.
Penyelesaian nasib mereka hingga saat ini terkesan mengambang membuat permasalahan akan bertambah pelik. Belum lagi biaya makan Rp.12.000 per orang setiap hari yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikarenakan warga sejumlah tersebut sudah nyata bersengketa dengan PT Pertiwi Lestari, pantasnya permasalahan diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya dlewat jalur hukum.
Jika tidak diselesaikan dengan jalur hukum, apakah Pemkab Karawang sudah siap menerima tekanan yang akan timbul dari petani tersebut. Apalagi permasalahan tanah menyangkut hajad hidup paling pelik yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Terkait nasib para petani tersebut, sebenarnya tidak perlu terjadi bahkan patut disayangkan. Karena mereka punya wakil di DPRD Karawang sebagai jembatan kepeda pihak perushaan guna penyelesaian.
Jika para wakil rakyat terhormat itu memang tak berhasil, tidak ada yang disesali andaikan anatara petani dengan PT Pertiwi Lestari menempu lewat ranah hukum.
Sementara itu, hasil pantauan di Desa Wanajaya sedikitnya 30 warga desa tersebut telah menerima uang pangjeujeu sebesar Rp.30 juta yang terdiri dari : ganti rugi garapan Rp.5 juta dan gusuran rumah tinggal Rp.25 juta. Bukankah ini menjadi ironi bagi petani yang diinapkan di Rusnawas?
Untuk itu, Kepala Desa Wanajaya Emin langsung merelokasi 30 kepala keluarga terebut dengan menyiapkan lahan seluas 1000 meter persegi berikut membangun rumah tinggal, kini warga berjumlah 30 kepala keluarga telah memiliki rumah tinggal yang sah. Lantas, mengapa Bupati Karawang tidak bisa bersikap lebih dari Kepala Desa Emin? Red
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Wakil Bupati KarawangH Ahmad Zamakhsyari, S.Ag ,memangku Erick Pratama |
KARAWANG, NR - Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamakhsyari, S.Ag, kembali memantau Erick Pratama, warga Dusun Sukatani RT 01/01, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,yang mengalami gangguan gangguan psikologi yang saat ini berada di tempat rehabilitasi di Ponpes Attorifiyah Desa Tegal Sari, Kecamatan Purwasari, pada Senin, (23/1/2017).
Wakil Bupati menyampaikan keprihatinanann
ya atas gangguan psiskolgis tersebut akibat kurang mendapat perhatian dari kedua orangtuanya. “Terlebih anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dan harus kita jaga sebaik-baiknya,” katanya. Pada kesempata itu dia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang akan terus memantau dan melihat perkembangan anak tersebut sampai nantinya dinyatakan sembuh.
“Minimal satu bulan sekali untuk dicek kesehatannya, baik secara fisik maupun psikis, sehingga anak tersebut bisa sehat kembali,” katanya.
Kang Jimmy begitu ia disapa akrab, berharap kejadian ini tidak terulang kembali, khususnya yang menimpa anak-anak. “Karena anak merupakan aset bangsa sebagai pewaris generasi bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin yang mampu mengharumkan keluarga dan Negara,” paparnya.
Karena itu, ia menambahkan, peran keluarga masyarakat dan seluruh stake holder perlu ditingkatkan kembali agar kejadian serupa tidak terulang. Khsusunya peran keluarga, lanjut Wakil Bupati, agar mampu menjadi pilar utama membentuk karakter dan sikap anak yang mampu menjadi kebanggaan keluarga dan negara.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan anak tersebut dengan mengecek kondisi psikis, fisik dan juga lainnya untuk membantu percepatan kesembuhannya. Tidak hanya itu, kata dia, dari segi keagamaan atau spiritualnya pun akan diberikan supaya nantinya memberikan ketentraman dan arahan yang positif bagi anak tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga hadir Camat beserta Muspika Kecamatan Purwasari, Camat Kotabaru, Kepala Desa Tegal Sari beserta jajaran dari pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Karawang. @Gala, Editor: Putra H
HEADLINE - REGIONAL
![]() |
| Bupati dr Cellica Nurrachadiana |
KARAWANG, NR - Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana mengatakan kegiatan mutasi merupakan hal yang biasa dan alamiah sesuai tuntutan kehidupan organisasi. Selain memberikan penyegaran dan peningkatan etos kerja, juga sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap setiap guru yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada negara.
Hal itu dikatakan pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 397 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin,(23/01/2017), di lapang SMP Negri 1 Lemah Abang, Karawang.
Ia lebih lanjut mengatakan, pelaksanaan promosi dan mutasi selalu diupayakan se-obyektif mungkin dalam kerangka penempatan seseorang sesuai pasal 17, ayat (2) Undang-undang Nomor. 43 tahun 1999, “Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”, serta mengacu pada pertimbangan dan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkb Karawang.
Bupati Karawang di hadapan kepala sekolah yang baru dilantik menegaskan, para kepala sekolah harus terus menjadi suri tauladan bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya.
Pengangkatan dan alih tugas ini, tambah dia, disamping sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja dan pengembangan karier PNS fungsional di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang, juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi, baik karena faktor pensiun, maupun karena lainnya. @opa, Editor: Putra H
HEADLINE - REGIONAL
![]() |
| Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana menandatangani prasasti peresmian kantor Desa Segarjaya |
KARAWANG, NR - Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana menyampaikan bahwa tujuan didirikannya Kantor Pemerintah Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya,Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bentuk prototype, agar masyarakat bisa merasakan keberadaan kantor desa dengan fasilitas yang mumpuni, sehingga akan memudahkan aparatur desa dalam melayani masyarakat.
“Semangat kebersamaan dan cita-cita untuk membangun desa akan terwujud,”katanya.
Bupati menyampaikan hal tersebut dalam pidato sambutannya pada cara peresmian gedung kantor Pemerintahan Desa Segarjaya yang baru bentuk prototype pada Kamis, (19/1/2017), lalu.
Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Karawang H Toto Suripto, Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Drs Ahmad Hidayat, Camat beserta Muspika Kecamatan Batujaya dan para
kepala desa se- Kecamatan Batujaya. Humas, Editor: Putra HHEADLINE - REGIONAL
![]() |
| Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni |
Sylviana yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI itu, datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar pada 15.30 WIB.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
Bareskrim pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Hanya Klarifikasi Dokumen
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat,(20/1/2017), hanya mengklarifikasi beberapa dokumen.
"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat Jumat.
Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik.
"Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.
Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.
Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.
Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Putra, Sumber: Antara
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Kepala BPMPD Karawang Drs Amad Hidayat |
KARAWANG – Belakangan ini penyimpangan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk desa di Kabupaten Karawang jamak diselewengkan oleh oknum kepela desa. Seperti Dana Desa tahap kedua untuk Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta dan Desa Cilewo, Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Terjadinya penyelewengan ini disinyalir akibat dampak lemahnya pengawasan dan kinerja Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Drs Ahmad Hidayat.
Lembaga yang satu ini dikenal merupakan instansi yang langsung membidangi pemerintahan desa baik pelaksanaan program dan termasuk pengawasan implementasi anggarannya. Selain itu, di bawahnya ada perpanjangan tangan pengawasan pelakanaan teknis termasuk implementasi anggaran yaitu pemeritah kecamatan justru terkesan lemah juga.
BPMD adalah instansi tingkat kabupaten yang menampung semua program berikut bantuan dari Pemerintah Pusat untuk desa sesuai pentunjuk dan teknis yang telah ada. Seperti setiap tahun Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur (Bangub) dan belakangan ini ditambah Dana Desa bernilai Rp.1 milyar setiap tahun sebagai program Presiden Jokowi.
Menurut pengamatan Nurani Rakyat.co penggunaan dana ini sangat rentan dengan penyelewengan yang diduga akibat lemahnya pengawasan dari BPMD selaku instansi yang membina dan mengawasi langsung pemerintahan desa.
Seperti dugaan penyelewengan dana untuk 20 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk masyarakat tidak mampu di Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes bernilai Rp.100 juta bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2014, hingga saat ini tidak jelas pertanggungjawabannya oleh Kepala Desa Karangjaya, Solihin, SPD. Terkait masalah ini Kepala BPMPD terkesan mengamini, terbukti sampai sekarang ini tidak ada penanganan serius.
Kemudian disusul permasalahan Kepala Desa Cilowo juga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa sampai Kepala Desanyanya dijeblokan oleh Kejari Karawang ke LP Ciwaru Bandung. Bahkan saat ini penyidik Tipikor dari Polres Karawang tengah menangani dugaan penyeleweangan Dana Desa tahun 2015 dan tahun 2016 oleh Karta sang kepala desa.
Adalah Ahmad Hidayat sebenarnya dikenal pejabat yang cukup paham soal pemerintahan desa termasuk dugaan penyimpangan bantuan anggaran pembangunan desa, sebab dia cukup lama mlang melintang membidangi pemerintahan desa.
Penyimpangan bantuan untuk desa, sejatinya bisa diminimalisasi jika Ahmad Hidayat lebih erius menjanlankan tupoksinya—termasuk pengawasan termasuk kinerja para kepala desa yang ada di belahan utara Karawang yang hanya mengandalkan hasil pertanian sawah.
Tentu dengan kondisi ini pantasnya pengawasan lebih ditingkatkan agar bantuan desa untuk membiayai berbagai program, baik dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Contoh nyata adanya pembiaran adalah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahap kedua oleh Kepala Desa Karta sebesar Rp. 460 juta, harusnya dilaporkan langsung kepada Bupati Karawang agar ada penyelesaian. Bukan lantas menggiring Karta untuk membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Sebab kenyataannya, kendati surat pernyataan seabrek, penyelesain pertanggungjawaban atas Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan saluran irigasi di dua dusun saat ini berakhir di Tipikor Polres Karawang.
Mejerat kepala desa dengan hukum pidana korupsi akibat perbuatannya, bukanlah hal yang sulit. Tapi yang terpenting adalah bagaimana meminimalisasi kenakalan oknum kepala desa yang kerap menggerogoti dana bantuan, baik yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2016 yang telah direalisasikan 50 peren pada Desember tahun 2016 jangan sampai ada pembiaran tidak seuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan.
Jamaknya dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut, Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana, saatnya meninjau kinerja Ahmad Hidayat sebelum kasus yang serupa tidak bertambah terjadi di desa lainnya yang ada di Kabupaten Karawang. Memang uang adalah segalanya bahkan tidak ada akhirnya.
Namun, para kepala desa harusnya menahan diri atau setidaknya bisa membedakan, mana yang haknya dan mana pula yang bukan haknya.
Patut diseasalkan jika orang nomor di kantor BPMD itu kinerjanya tidak maksimal, sebab segala fasilitas telah terpenuhi, mulai dari tunjangan jabatan, fasilitas kendaraan dan fasilitas lainnya. Nah, masyarak menunggu loh Bu Bupati.Putra H
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Ilustrasi hama wereng |
KARAWANG, NR - Berbagai jenis organisme pengganggu tanaman (OPT) padi menyerbu areal pesawahan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibatnya, Karawang saat ini dinyatakan darurat serangan hama.
Kepala Dinas Pertanian, Ir Kadarisman, mengungkapkan hal itu di sela-sela senam pagi di Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Jumat,(20/1/2017). " Sekarang serangan OPT itu begitu dahsyat. Selain ulat grayak, hama wereng pun mulai menggerogoti tanaman padi di beberapa kecamatan," ungkap Kadarisman.
Menurut dia, berdasarkan data yang diterima dinas yang ia pimpin, sekitar 900 hektare tanaman padi terserang hama wereng. Sdangkan serangan ulat grayak telah merusak tanaman padi 30 hektare. Sementara hama penggerek batang menyerang 67 hektare dan hama 67 hektare tanaman padi.
Berdasarkan hasil pantauan Dinas Pertanian, lanjut Kadarisman, serangan OPT semakin meningkat. Hal itu disebabkan kondisi cuaca yang tidak menentu. "Cuaca yang kadang hujan dan kadang panas, membuat OPT kian berkembang. Populasi hama meningkat dan cakupan serangannya pun semakin meluas," ujarnya.
Dia menyebut, serangan hama ulat grayak merupakan hal yang tidak diperkirakan sebelumnya. Sebab, biasanya hama jenis tersebut hanya menyerang tanaman kedelai. Tetapi sekarang ini malah berkembang biak pada rumpun -rumpun padi.
Menurut Kadarisman, Dinas Pertanian mencoba mengendalikan serangan hama itu dengan cara menggerakan berbagai elemen masyarakat. Bahkan dinas tersebut sampai melibatkan anggota TNI dan para penyuluh pertanian.
“TNI menyatakan siap membantu. Begitu juga para penyuluh bersedia bekerja ekstra untuk memberikan penyuluhan mengenai pengendalian OPT secara bersama-sama,” tuturnya.
Selain itu, tambah Kadarisman, Dinas Pertanian akan mengajukan permohonan bantuan pestisida kepada Pemerintah Pusat. “Saat ini pestisida yang dipakai memberantas OPT merupakan stok 2016. Kalau stok habis, pemerintah harus secepatnya mengirim pestisida ke Karawang," ujarnya.
Pun demikian, Kadarisman optimis target produksi padi di Karawang tidak akan terganggu dengan meningkatnya serangan OPT tersebut. “Jika OPT bisa dikendalikan dan serangannya tidak terus meluas, kemungkinan tidak akan mengganggu target," ungkapnya penuh yakin.
Karena itu, Kadarisman mengimbau kepada segenap petani di Kabupaten Karawang lebih giat memantau sawahnya masing-masing. Sehingga pada saat terjadi serangan hama, petani bisa langsung membasminya.Putra H
HEADLINE - REGIONAL
![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, SH. MH, |
KARAWANG, NR - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima berkas tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Dana Desa tahap kedua untuk Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, kami telah menerima pelimpahan perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Karawang. Tersangka Komarudin selaku Kepala Desa Cilewo telah kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, SH. MH, Kamis,(19/1/2017)).
Titin lebih lanjut mengatakan, Komarudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Indak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang karena diduga melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp.96 juta.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Status penahanan saat ini menjadi kewenangan kejaksaan, dan tersangka langsung diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung.
Kejari Karawang langsung melakukan penahanan, kata Titin, tidak lain untuk mempercepat proses hukum agar tersangka tak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan," ujarnya. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Ilustrasi |
SUBANG, NR - Jenal dan Jeni kembar bersaudara warga Kampung/Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Desa Cipenduey Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini menghadap sang penciptanya akibat menenggak miras oplosan. Kemudian Anom warga Kampung Tegal Garu dalam perawatan di rumah sakit, juga akibat mengkonsumsi miras oplosan yang serupa.
Menurut informasi, peristiwa bermula saat kedua pemuda kembar tersebut bersama empat rekan mereka, yakni Asep alias Isro, Oktavian, Teguh dan Reni istrinya menggelar pesta miras oplosan di halaman pabrik PT Shoe Kwa, pada Minggu,(15/1), malam. Minuman keras (miras) oplosaan yang mereka tenggak dibeli di warung Dedeng seorang oknum guru PNS.
Miras bermerek vodka big boss terlebih dahulu mereka oplos dengan jamu kuku bima, lalu menenggaknya. Bahkan Jenal dan Jeni bersama rekannya desebut menghabiskan sekitar lima paket (botol) miras oplosan yang dibeli secara bertahap dari warung yang sama.
Usai pesta miras oplosan tersebut, mereka pun kembali ke rumah masing-masing. Kecuali Jeni dan Oktavian menuju rumah keluarganya yang melahirkan.
Usai pesta miras tersebut, mereka memeng belum merasakan kelainan apa pun. Tetapi sehari kemudian, tepatnya Senin,(16/1/2017), sekitar pukul 00.00 WIB, Jenal mendadak sakit, kemudian angsung dilarikan ke RS Mekar Arum Cipeundeuy.
Menurut keterangan Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Undang Sudrajat, Jumat,(20/01/17), setelah Jenal beberapa saat menjalani perawatan, tapi pada Selasa, (17/1/2017) pukul 03.00 WIB dini hari Jaenal meninggal, dan siangnya dimakamkan. Prosesi pemakaman Jeni audara kembar korban meninggal.
Ironisnya, usai menghadiri pemakaman kembarannya tersebut, Jeni pun jatuh sakit langsung dilarikan ke RS Bhakti Husada Purwakarta. Rupanya kehendak sang pencipta yang jadi, ekitar pukul 20.00 WIB Jeni pun menghembuskan nafas terakhir kemudian dikebumikan di samping makam saudara kembarannya.
Adapun korban lainnya, kata Undang menambahkan, masih dalam perawatan pihak keluarga. “Kasus ini sedang kami dalami,”ucapnya. Putra H
HEADLINE - REGIONAL
Langganan:
Postingan (Atom)
















