NASIONAL
REGIONAL
‹
›
POLHUKAM
OLAHRAGA
PRESPEKTIF
EKONOMI
![]() |
| Ilustrasi |
SUBANG, NR - Setelah setahun lebih sebagi buron, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, AW (30) warga KampungGardu, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Subang. Tersangka diciduk petugas saat berada di daerah Pandeglang Banten.
Kapolres Subang Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kasat Reskrim Yandri Mono didampingi Kanit I. Asep Musadinata, Selasa,(17/1/ 2017), membenarkan telah menangkap AW di Pandeglang.
Keberadaan AW diketahui setelah adanya informasi dari warga, tersangka sering berada di Pandeglang. Informasi ditindaklanjuti, kemudian dilakukan pencarian, akhirnya bisa ditangkap. "Dari tiga tersangka, dua sudah ditangkap, dan satu lagi Ar masih dalam pencarian," ujarnya.
Dikatakannya, aksi tiga tersangka curanmor terjadi akhir tahun 2015 lalu, di rumah korban Wahyudin warga Kampung Panembong, Kelurahan Parung Subang. Ketika itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario, sebuah Blackberry, dan uang Rp 2 juta. Tersangka berjumlah tiga orang masuk dengan cara mencongkel jendela. Saat kejadian itu penghuni rumah sedang tidur.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan Blackberry, serta kartu ATM. Di dalam Blackberry ada nomor pin ATM, sehingga pelaku menguras uang Rp 2 juta," ujarnya.
Menurut dia, dua pekan setelah kejadian, seorang pelaku Arl warga Kalijati Subang berhasil diciduk. Pengakuan Arl dia beraksi dibantu dua temannya yaitu AW (30) dan Ar. "Arl dan Aw Sudah ditangkap, kini Ar yang masih dalam pencarian," katanya. Putra H,Sumber:PR.com
HEADLINE - KRIMINAL
![]() |
| Pelaku Pungli e-KTP diperiksa polisi |
SUBANG, NR- Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Subang, Jawa Barta, mengamankan 4 orang saat berada di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang diduga pelaku pungli. Keempat orang tersebut tertangkap tangan tim saat pengurusan e-KTP.
Seperti dilansir PR.com, informasi yang dihimpun Selasa,(17/1/2017), operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada Senin,(16/1/2017), sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat orang yang diamankan saat berada di halaman belakang Kantor Disdukcapil Subang dalam pengurusan pembuatan e-KTP.
Di antara mereka pada saat diamankan itu, ada yang memberi dan menerima uang, serta dua lainnya diduga sebagai calo. Mereka yang diamankan yaitu Sa (42) warga Kampung Nyalindung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, Subang (pemberi uang); DS (37) warga Kampung Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang (penerima uang); HS (47) warga Blok Padajaya, Keurahan Cigadung, Kecamatan Subang; dan NS (54) warga Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan Subang (calo).
Kejadiann terungkap ketika Sa mengurus pembuatan E KTP melalui DS. Setelah selesai, DS memberikannya kepada Sa. Saat itu, Sa memberikan uang kepada DS sebesar Rp 50.000, dan pada memberikan uang itulah petugas mengamankanya bersama dua orang lainya diduga sebagai calo.
Petugas Satgas Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000, dan surat Keterangan pembuatan e-KTP. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan Satgas Tindak Saber Pungli di Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Seprti dilansir PR.com, Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Subang, Johanson, mengatakan OTT sebagai tindak lanjut terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang.
"Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait maraknya praktik Pungli. Laporan dilanjutkan dengan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan," paprnya.
Kepala Disdukcapil Subang, Dadang Kurnianudin, mengatakan sudah mendapat laporan.Tetapi saat kejadiannya tidak mengetahui pasti. Ia pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pemicu perbaikan layanan ke depannya.
Selain itu, dia juga berharap kepada masyarakat bisa memahami, pelayanan administrasi kependudukan itu memerlukan proses. "Kami harap peristiwa tersebut tidak terulang lagi, dan masyarakat bersedia ikut antre dan mengurusnya sendiri tidak melalui perantara," ungkapnya. Putra H
HEADLINE - KRIMINAL
Jateng - Polsek Sempor Resor Kebumen, Jawa Tengah, mengamankan MM (66), pelaku asusila terhadap RR (15) saat sedang mandi di sungai.
Pelaku diamankan seletah pihak Polsek Sempor menerima laporan pengaduan dari orangtua korban pada tanggal 26 Desember 2016. Modusnya yang dilakukan dengan iming-iming akan diberi uang jajan setiap hari untuk pergi ke sekolah.
Ibu korban mengatakan tersangka melakukan perbuatannya saat korban mandi di sungai Desa Selokerto Kecamatan Sempor.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari tetangga korban yang mengatakan kepada ibu korban bahwa RR pernah disetubuhi oleh MM saat mandi di sungai.
Pada saat itu tetangga curiga bahwa RR perutnya buncit, tapi setelah dikonfirmasi dengan ibu korban RR memang memiliki kelainan pada saluran pencernaan yang mengakibatkan RR susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.
Lanjut Kasubbag Humas, kemudian ibu RR menanyakan kebenaran kepada RR tentang perbuatan yang dilakukan MM, RR kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan MM kepadanya, dari pengakuan RR akhirnya orang tua RR bersama Ketua RT menemui MM untuk memastikan kebenarannya.
Saat itu MM bersikeras tidak mengakui perbuatanya itu, setelah dari Polsek Sempor datang MM baru mengakui semua perbutanya dengan alasan takut akan dihakimi oleh warga sekitar apabila mengakui perbuatanya tidak ada petugas Kepolisian.
“Kami sudah meminta keterangan ibu korban.
Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak dan tidak dalam keadaan hamil,” Kata AKP Willy Budiyanto.
MM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatan di hadapan penyidik.
Bahwa pernah menyetubuhi RR saat mandi di sungai yang pada saat itu korban hanya mengenakan pakaian dalam saja kemudian diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim yang dilakukanya di tepi sungai. Perbuatan tersangka ini diakuinya dilakukan pada bulan Juni 2015.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
HEADLINE - KRIMINAL
Sumsel - Diduga lantaran syok setelah mengetahui kedatangan petugas gabungan yang melakukan razia, seorang wanita pengunjung Lasvegas Karaoke dan Entertaiment yang tengah berkaraokean dan diduga mabuk di salah satu room akhirnya langsung pucat pasi.
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan BNN yang melakukan razia dan mengetahui hal tersebut pun sontak langsung curiga hingga meminta perempuan muda tersebut pergi ke kamar mandi untuk kencing dan dilakukan tes urine.
Namun, terjadi hal yang unik saat itu. Usai kencing dan keluar dari kamar mandi dengan membawa sewadah sampel urinenya dan entah kenapa, tiba-tiba ia malah langsung meminumnya.
Petugas yang mengetahui hal tersebut pun sontak langsung merebutnya hingga langsung dites urine. Hasilnya, diketahui ternyata urinenya mengandung postif narkoba.
Tak ayal, ia pun langsung digiring petugas dengan dibawa ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, petugas gabungan melakukan razia tempat-tempat hiburan malam yang di Kota Palembang, pada Jumat (30-12-2016), sekira pukul 00.00 wib.
Hasilnya, sebanyak 15 pengunjung dinyatakan positif mengandung metametamin setelah dilakukan saat tes urine.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Dwi Arianto, mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba pada malam tahun baru.
Hanya saja, dalam gelaran itu tidak ditemukan barang bukti meski mengamankan 15 pengguna narkoba.
“Ada 15 pengunjung tempat hiburan malam, satu di antaranya wanita yang kita bawa, mereka dinyatakan positif dari hasil tes urine,” jelasnya.
Lantaran tidak ditemukan barang bukti, dikatakannya, 15 pengguna akan dilimpahkan ke BNP Sumsel untuk proses lebih lanjut.
“Bisa hanya direhabilitasi karena sejauh ini status mereka pengguna,” terangnya.
KRIMINAL
Sulsel - Kapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kombes Pol Drs Rusdi Hartono menggelar press release pengungkapan kasus pencurian mobil di halaman apel Mapolrestabes Makassar, Rabu (21-12-2016).
Kapolrestabes Makassar mengatakan, pencurian mobil yang khususnya berada di dalam Kota Makassar mempunyai dua kelompok.
Satu kelompok mencuri menggunakan kunci letter T, sedangkan kelompok satunya melakukan pencurian mobil dengan cara menipu.
Kelompok pencuri yang menggunakan kunci letter T khusus kendaraan-kendaaraan yang tidak menggunakan alarm termasuk juga kendaraan-kendaraan pengangkut barang seperti truk.
Para pelaku membuka pintu dengan paksa untukmasuk ke dalam mobil lalu menyalakannya.
Bila sasarannya truk, maka pelaku mencungkil kaca belakang hingga terlepas kemudian pelaku masuk dan kunci kontaknya di sambung secara langsung sehingga kendaraan bisa dihidupkan.
“Pelaku-pelaku yang sudah kami amankan dari berbagai tempat seperti daerah Pangkep, Maros Takalar dan Palopo,” kata Kapolrestabes.
Kemudian ada kelompok lain menggunakan modus pencurian dengan cara menipu biasanya menghubungi hotel, dimana hotel tersebut menggunakan jasa penitipan kunci kendaraan para tamu, modus ini dikendalikan seorang napi di Lapas Parepare dengan cara dia menghubungi bahwa mobilnya nanti akan diambil oleh temannya.
Untuk itu, Kapolrestabes Makassar mengimbau pihak hotel, khususnya bagi yang ada jasa penitipan kunci kendaraan tamu untuk benar-benar kroscek kebenaran perintah pengambilan kendaraan lewat telphone.
“Sekarang yang kita sudah amankan 10 orang dengan barang bukti hasil penjualan mobil kurang lebih Rp 36 juta, ini kita masih kembangkan,” terang Kapolrestabes.
Kapolrestabes menambahkan, bahwa para pelaku ini beroperasi di Makassar sejak bulan Oktober dan sudah diamankan berbagai merek mobil sebanyak 15 unit.
KRIMINAL
Sulsel- Polsek Bacukiki Resor Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan dua perempuan berinisial JM dan RY karena melakukan tarian asusila saat sedang memberikan kejutan ulang tahun salah satu keluarganya di Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (22-12-2016).
RY, pemilik jasa hiburan musik mengatakan, baru kali pertama menampilkan tarian erotis tersebut dan penarinya biasa ditelepon langsung.
Dia menambahkan, telah lama merintis usaha prostitusi tersebut dan untuk acara ini tidak dibayar karena kekeluargaan.
“Saya sudah delapan tahun kerja seperti ini, biasanya saya bayar 1,5 juta sekali tampil,” terangnya.
Salah satu penari yang berasal dari Soppeng, JM mengatakan, dirinya sudah dua tahun menjadi penari erotis. “Saya terpaksa kerja begini karena kebutuhan ekonomi,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Bacukiki, AKP Saharuddin mengatakan penangkapan keduanya saat dirinya bersama anggotanya sedang melakukan patroli di dekat lokasi dan mendapat informasi terkait adanya kejadian tersebut.
“Kita langsung bubarkan acaranya, dua orang diamankan di Polsek Bacukiki,” kata Kapolsek.
KRIMINAL
Jatim - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bongkar prostitusi online yang memperdagangkan layanan oknum mahasiswi atau “ayam kampus”.
Prostitusi online itu memiliki pelanggan diantara kalangan pejabat dan pengusaha di Surabaya.
Aksi itu melibatkan dua mucikari berstatus mahasiswa AP (21), warga Jalan Kartini, Lamongan dan wanita berinisial UY (20) asal Surabaya, yang mana pada hari Rabu (21-12-2016) diamankan di Mapolda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempunyai anak buah mencapai puluhan cewek, mulai pelajar, dancer, dan kalangan mahasiswi.
Bisnis esek-esek dikendalikan UY dan AP tergolong high class dan cewek yang ditawarkan usianya 22 tahun ke bawah. Tarif yang dibanderol tersangka paling murah Rp 3 juta dengan waktu 2 jam.
“Dalam sehari rata-rata tersangka bisa menjual tiga cewek,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sembari menambahkan Sindikat perdangangan manusia itu dibongkar, Senin (19/12/2016) malam.
Modus tersangka dalam menawarkan anak buahnya lewat media sosial Line dan WhatsApp.
KRIMINAL
Jatim - Anggota Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menagkap ME yang diduga melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur.
Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasannudin menjelaskan, ME ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Resmob di pinggir Jalan Raya di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
ME ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (SK), anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Oktober 2016 di dalam kamar rumah milik ME, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KRIMINAL
Cirebon - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RN (18), VN (16) dan VL (16) di Jalan KH Abdul Halim Kelurahan Sejati Wetan, Kecamatan Majalengka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK, MHum saat press release Selasa (20-12-2016) mengatakan bahwa ketiga pelaku ini saling kenal dengan korban bernama Husukim (46).
“Korban dan tersangka saling kenal jadi mereka biasa sering ketemu kemudian kumpul bersama,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres Cirebon Kota, kejadian berawal pada hari Sabtu (17-12-2016), dimana berawal dari tersangka RN yang menyetir mobil mengajak korban menjemput teman-temannya, namun di perjalanan leher korban dijerat dengan tali sepatu oleh VN lalu VL menusukkan pisau ke arah leher, kepada dan dada korban.
Beruntung korban bisa lolos setelah berteriak dan melompat dari mobil, namun tas yang dipakai korban menyangkut di kursi jok sehingga korban terseret sejauh 50 meter. Salah satu tersangka pun akhirnya melepaskan tas korban dan menutup pintu mobil sehingga korban bisa terlepas dari seretan mobil.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan, motif ketiganya merasa kesal dan dendam terhadap korban karena sebelumnya ketiganya pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan korban, sehingga ketiga tersangka merencakan untuk membunuh korban.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam, tali tas, baju penuh dengan bercak darah dan 1 unit mobil yang masih ada bercak darahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 dan 338 sub 53 dan atau pasal 170 dan atau 55, 56 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KRIMINAL
Sulsel - Polsek Pitumpanua Resor Wajo, Sulawesi Selatan, mengamankan pelaku penusukan yang dilakukan U (27) pada hari Sabtu (17-12-2016) terhadap Anto di Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta uang Rp 5 ribu, namun korban tidak memenuhi permintaan pelaku sehingga pelaku marah dan langsung menikam korban satu kali mengenai kepala korban.
Dari peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Siwa untuk dilakukan perawatan, sedangkan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pitumpanua bersama barang buktinya berupa sebilah badik.
KRIMINAL
Riau - Tim Opsnal Polsek Kampar Resor Kampar, Riau, mengamankan seorang pria pelaku pengancaman dengan menggunakan replika senjata api berinisial WI alias IS (38) di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, Senin (19-12-2016).
IW alias IS ini diamankan petugas Kepolisian, setelah dilaporkan oleh Korbannya Ijal (28) warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar beberapa saat setelah kejadian.
Peristiwa ini berawal saat Ijal bersama temannya Angkok hendak pergi menuju showroom saudaranya di wilayah Air Tiris dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang.
Saat mereka tiba di wilayah Sei Putih Kelurahan Air Tiris, tiba-tiba datang dari arah belakang sebuah mobil yang dikemudikan pelaku yang menghidupkan klakson panjang terus menerus.
Korban kemudian menghentikan motornya ke pinggir jalan dan mendengar pelaku mengucapkan kata-kata kotor sambil memaki korban.
Mendapat perlakukan tidak menyenangkan ini, korban menyuruh pelaku untuk turun dari mobilnya, namun pelaku dengan nada emosi terus mengeluarkan kata-kata kotor dan berkata bahwa ia anak dari R lalu menyuruh korban menunggu di kedai ayahnya namun korban menyuruh pelaku keluar dari mobilnya.
IS yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menolak keluar dari mobi karena ia masih menggunakan baju dinasnya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda seperti senjata api genggam dan menodongkannya kepada korban.
Melihat pelaku menodongkan senjata tersebut, korban mendekatinya dan menyuruh pelaku menembaknya, sambil tetap menodongkan senjata api tersebut pelaku kembali mengancam korban.
Rekan korban, Angkok kembali mengajak untuk pergi hingga mereka kemudian meninggalkan tempat tersebut, sedangkan pelaku terus mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobilnya dan hampir menabrak motor korban.
Mendapat perlakuan tersebut dan merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Kampar langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Opsnal Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH melakukan penangkapan terhadap IW alias IS di tempat dinasnya di jalan Dr A Rahman Saleh Bangkinang.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, ditemukan 1 replika senjata api jenis revolver berupa mancis yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pengancaman kepada korban.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Kampar, AKP Hendri Suparto SSos mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KRIMINAL
Pria ini ditangkap karena nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara ia tikam perutnya menggunakan pisau.
Pria yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai petani ini membunuh anak kandungnya sendiri bernama Riska yang masih berusia 3 tahun pada saat pulas tertidur bersama dengan ibunya H. Darma, pada hari Selasa (20-12-2016).
Dari keterangan yang dihimpun, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku, saat itu pelaku bersama istri dan anaknya sedang sama-sama tidur pada malam hari, sekitar pukul 01.30 WITA. Kemudian pelaku bangun dan menikam anak kandungnya pada bagian perut hingga isi perut ankanya itu keluar terurai.
Usai menikam anaknya bukannya menolong tapi malah tidur kembali bersama di samping anaknya. Saat peritiwa itu diketahui, korban sempat di bawa kerumah sakit namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Pihak Kepolisian Patimpeng yang mengetahui kejadian ini langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku, namun pelaku sempat meninggalkan rumahnya pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pengejaran akhirnya anggota Polsek Patimpeng berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pada pukul 06.20 WITA di Di Dusun Tinco Desa Mario Kecamatan Libureng.
Dari keterangan salah satu warga mengatakan, bahwa pelaku memiliki gangguang jiwa sehingga membunuh anaknya sendiri dan tersangka memang sering mengamuk namun baru kali ini ia melakukan pembunuhan.
KRIMINAL
Jatim - Seorang petani bernama Masto (55) warga Desa Duren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, meninggal dunia setelah dilempar bondet oleh sejumlah orang tak dikenal.
Menurut istri korban, Maryani, saat itu korban yang tengah tidur nyenyak di beranda rumahnya, dikejutkan oleh suara ketukan pintu dan mengucapkan salam.
Korban lantas keluar untuk melihatnya, namun korban malah dilempari bondet dan mengenai bagian kepalanya. Korban langsung terhempas ke lantai dalam posisi terlentang bersimbah darah dengan sebagian kepalanya yang hancur.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, motivasi pelaku melempar bondet ke korban diduga karena isu ilmu santet yang dilakoni korban.
Hal tersebut, didasarkan pada keahlian korban yang berprofesi sebagai seorang dukun, bagi sejumlah warga yang tinggal di kawasan lereng pegunungan Argopuro.
Sebelumnya, korban dikenal warga hanya seorang petani, namun semenjak 2 tahun lalu, korban juga melayani ritual perdukunan. Hal itu, membuat warga resah dengan adanya aktivitas korban.
Aksi pelemparan bondet atau sejenis bom ikan ini, kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Probolinggo.
Untuk keperluan penyelidikan, anggota Polsek Gading melakukan olah TKP dan mengamankan serpihan material ledakan.
Sementara untuk hasil penyelidikan di lapangan, pelaku pelemparan bondet diduga 2 orang.
KRIMINAL
Bandung - Anggota Reserse Narkoba Polres Badung kembali berhasil meringkus dua pelaku yang menyalagunakan narkotika jenis ekstasi.
Mirisnya, dua tersangka pelaku ini adalah anak dan ibu.
Mirisnya, dua tersangka pelaku ini adalah anak dan ibu.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 4200 butir, yang menurut tersangka pelaku narkoba tersebut nantinya akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun.
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan SH, SIK menjelaskan dari pengakuan tersangka sebelum berhasil ditangkap mereka telah berhasil mengedarkan narkoba tersebut.
“Pengiriman dari Surabaya dengan jumlah ektasi setiap pengiriman sebanyak 400 butir yang diberi upah sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Kapolres saat menggelar pres release pada Senin (19-12-2-2016).
Namun pada pengiriman yang kedua yang jumlahnya sebanyak 4200 butir pil ekstasi, berhasil digagalkan.
“Ini sangat besar sekali jumlahnya, apabila kami tidak berhasil menangkapnya diperkirakan 4200 orang akan teracuni Pil berwarna merah biru ini” Kata Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini.
Sementara Kasat Res Narkoba AKP Djoko Hariadi SH mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada (13-12-2016) di Jalan P. Kawe No. 61, Banjar Kaja, Desa Pedungan, Kec. Denpasar.
Selama ini tersangaka ini merupakan TO (Target Operasi) dan sudah sejak lama dilakukan penyelidikan.
Dan pada saat melihat LB dan YL keluar dari kamar Kosnya di Jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Tim Resnarkoba membuntuti kedua pelaku yang hendak menerima paketan oleh seseorang dari Surabaya disalah satu jasa pengiriman ekspedisi.
Setelah Paketan yang dibungkus dengan kardus dan dilapisi kertas Koran diterima, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang paketan tersebut.
Setelah isi paket di bongkar petugas, sebanyak 18 bungkus plastik sedang yang didalamnya terdapat ribuan pil yang diduga ekstasi.
Atas temuannya itu, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Badung. Setelah melakukan interogasi yang cukup panjang, pelaku mengakui bahwa ribuan butir pil tersebut merupakan ekstasi yang dikirim oleh salah satu keluarganya di Surabaya untuk diedarkan di Wilayah Bali.
Setelah dihitung jumlah pil eksatsi ternyata pil penghancur kehidupan tersebut berjumlah 4200 butir yang terdiri dari 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ecstasy warna ungu-merah muda (jumlah seluruhnya 1.200 butir ), 3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna abu-abu – merah muda ( jumlah seluruhnya 1.500 butir ), 3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna coklat – merah muda logo Pinguin ( jumlah seluruhnya 1.500 butir ).
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di Jeruji besi Mapolres Badung untuk menunggu Proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Yo Pasal 132 ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.
KRIMINAL
Jatim - Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Amankan DM, pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang ke Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri, Rabu (14-12-2016).
Kejadian bermula saat anak WR yang berinisial HAI ingin mengikuti tes seleksi Secaba Polri di Polda Jatim pada tahun 2015. Setelah melakukan registrasi dan mendaftar, HAI telah mendapatkan nomor tes sebagai syarat sahnya korban mengikuti seleksi dan serangkaian tes-tes lainya.
Setelah mengikuti tes pertama yaitu tes kesehatan HAI berhasil lolos, kemudian HAI mengikuti tes psikologi namun gagal dan tidak lolos tes berikutnya.
“Setelah tes kedua anak korban gagal ke tes berikutnya,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro di ruang kerjanya, Kamis (15-12-2016).
Pelaku DM memberi tahukan kepada WR bahwa dirinya bisa meloloskan anaknya untuk mengikuti seleksi sejak tahun 2014. Sejak tahun 2014 itulah WR memberikan sejumlah uang kepada DM secara bertahap.
“Korban memberikan uang kepada tersangka via bank sebanyak 3 kali dan diberikan secara tunai dengan dicicil dari tahun 2014 hingga 2015 dengan total Rp 463 juta,” terang Kapolres.
Sebelum memberikan uang kepada pelaku, korban terlebih dahulu membuat surat perjanjian dimana isi surat perjanjian tersebut menyebutkan bahwa jika tersangka gagal meloloskan anaknya, maka seluruh uang yang telah diberikan kepada pelaku dikembalikan seluruhnya.
Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan pelaku kepada korban pada bulan oktober 2016, pelaku tidak dapat mengembalikan uang korban.
Setelah lewat batas akhir yang dijanjikan oleh pelaku tidak dapat dipenuhi, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut di SPKT Polda Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya tersangka ditangkap.
Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta
KRIMINAL
Sulsel - Kepala Desa (Kades) Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, berinisial PO (49), dijemput paksa oleh anggota Polsek Jaya Loka Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada hari Rabu (14-12-2016) malam, sekira pukul 20.45 wib.
Oknum Kades ini ditangkap usai terbukti melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada Program Nasional (Prona) tanah yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Musi Rawas seharusnya gratis.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata Melalui Kapolsek Jaya Loka AKP Budi Haryanto, membenarkan penangkapan oknum Kades tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan PO berdasarkan hasil informasi dari masyarakat Desa Ciptodadi II yang merasa resah dengan adanya uang administrasi yang diminta oleh oknum Kades tersebut.
“Dalam laporannya mereka merasa resah dengan adanya pungutan uang sebesar Rp. 800 ribu oleh Kades Ciptodadi II dalam pengambilan sertifikat Prona, padahal sudah jelas Prona tanah tersebut bersifat gratis,” ujarnya, pada hari Kamis (15-12-2016).
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, PO tak bisa mengelak dan berkutik lantaran ada tujuh orang warga masyarakat Desa Ciptodadi II mendatangi rumahnya.
Kedatangan tujuh orang tersebut untuk menebus sertifikat Prona tanah perumahan yang dipegangnya. Dan syarat untuk menebus sertifikat, pelaku meminta sejumlah uang.
“Barang bukti yang kita amankan uang sebesar Rp. 5.2 juta, sertifikat tanah sebanyak 7 buku atas nama Wilmizan no sertifikat BX 212833, Gimin no sertifikat BX 212808, Tion Firmanto no sertifikat BX 212844, Sri Napsiah No sertifikat BX 212887, Mulat Sabar Riyono no sertifikat BX 21279, Musta Rohman no sertifikat BX 212779, Ngadiyem no sertifikat BX 212888,” ungkapnya.
KRIMINAL
NTT - Kapolsek Waigate Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur, Iptu Siprianus Raja bersama anggotanya melakukan pencarian terhadap pelaku asusila, Rabu (14-12-2016).
Pelaku dilaporkan pihak keluarga korban, bahwa Melati (nama samaran) seorang siswi SMP berusia 16 tahun tengah hamil karena disetubuhi pelaku M.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Waigete bersama anggotanya pun langsung mencari M, namun saat petugas pergi ke rumah M, M sudah tidak berada di rumahnya dan diduga kini M telah melarikan diri.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di rumah Korban di Namandoi, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke kamar.
Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar, namun korban tidak mau. Karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, kemudian pelaku menyetubuhi paksa korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtua korban, bila korban memberitahu hal tersebut pelaku akan memukulnya. Usai mengancam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Kini, Polsek Polsek Waigete sedang melakukan pencarian terhadap M untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
KRIMINAL
Riau - Kepolisian Sektor Perhentian Raja Resor Kampar, Riau, mengamankan BA pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, kamis (15-12-2016).
Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari JM (36) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban TS (14) yang merupakan anak kandung dari pelapor.
Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH menuturkan, peristiwa ini diketahui ibu korban pada hari Minggu (11-12-2016) sekitar pukul 07.00 Wib, saat sedang berjualan gorengan keliling dan bertemu dengan saksi Yudha.
“Saat itu Yudha mengatakan telah mendapat info dari Parman, bahwa TS telah dicabuli seorang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, JM kemudian menemui Parman. Setelah bertemu, Parman mengatakan bahwa benar TS telah melakukan hubungan suami istri dengan BA di sebuah rumah di Simpang 1 Desa Hangtuah”ujarnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, ibu korban pulang kerumah dan menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Namun saat itu korban tidak menjawab dan pergi kerumah bibinya bernama Imas.
“Kemudian ibu korban menyuruh Imas untuk menanyakan masalah itu kepada TS. Setelah ditanya, TS akhirnya mengaku kalau dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh BA sebanyak 2 dua kali pada Sabtu (3-12-2016) pada pukul 23.50 Wib dan pukul 03.00 Wib,” imbuh Kanit Reskrim.
Mengetahui hal itu, ibu korban memberitahukan kepada suaminya MS yang kemudian bersama keluarga lainnya pergi ke rumah keluarga pelaku untuk membicarakan masalah tersebut.
Setelah bertemu, BA mengaku bahwa benar telah melakukan hubungan suami istri dengan anak pelapor sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari. Polsek Perhentian Raja kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kakeknya di Desa Kebun Durian.
Selanjutnya Ipda Markus beserta anggota langsung menuju ke rumah kakek pelaku dan mendapati pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke rumah kakeknya itu.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Suliah menuturkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 76E Jo pasal 8 ( I ) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Ipda Dadan Wardan.
KRIMINAL
Sulsel - Tim Khusus Polsek Tanete Riattang Resor Bone, Sulawesi Selatan, yang dipimpin Aiptu Tahir menangkap pelaku hipnotis di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Kamis (08-12-2016).
Sebelumnya, pelaku berinisial AS (45) asal Kota Parepare telah melakukan hipnotis terhadap korbannya Hj Samsurati di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bajoe atau di BRI Unit Apala, dimana saat itu uang tunai yang dibawanya sebesar Rp 25 juta dan 30 gram perhiasan emasnya hilang pada hari Rabu (09-11-2016).
Korban yang menyadi dirinya dihipnotis langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tanete Riattang. Menerima laporan tersebut, Tim Khusus Polsek Tanete Riattang langsung melakukan penyelidikan.
Karena pelaku diketahui berada di Kabupaten Pinrang, petugas kemudian mengkoordinasikan ke Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Bone, pelaku yang berpura-pura hendak buang air kecil mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku.
Setibanya di Kabupaten Bone, pelaku yang mengalami luka tembak kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tenriawaru dalam pengawasan ketat oleh pihak Kepolisian.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Syamsu Alam membenarkan penangkapan terhadap pelaku hipnotis oleh anggotanya.
“Kami telah amankan pelaku hipnotis yang saat ini mendapatkan perawatan medis yang ditangkap di Kabupaten Pinrang, namun saat hendak dipulangkan ke Bone, pelaku berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas anggota,” tutur Kapolsek.
KRIMINAL
Surabaya - Yohanes (21) warga Kenjeran, Surabaya, akhirnya diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan penggelapan uang milik PT Aplus Pacific tempat dirinya bekerja, sebesar Rp 611.795.000.
Padahal, tersangka mengaku sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita. Di mana pasangan ini, telah dikaruniai seorang putra dari hubungan di luar nikah.
“Selain buat foya–foya, uang itu juga saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari–hari.
Termasuk kebutuhan calon istri saya dan anak saya yang sudah berusia enam bulan,” tutur Yohanes di hadapan petugas kepolisian, Minggu (20-11-2016).
“Kemarin itu kebobolan (hamil) duluan, makanya mau saya nikahi sebentar lagi, akhir bulan ini. Tapi keburu ditangkap polisi,” lanjutnya.
KRIMINAL
Langganan:
Postingan (Atom)



