Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

Sidang lanjutan perkara Ahok
JAKARTA, NR - Trimoelja D Soerjadi angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.

"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.

Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.

"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.

Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.

Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
-
Ilustrasi
KARAWANG, NR - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pihak Kejaksaan Karawang Selasa,(24/1/2017), menjemput 5 terpidana untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warungbambu, Karawang.
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H

-
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni
JAKARTA, NR - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni diperiksa selama 7,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylviana yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI itu, datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar pada 15.30 WIB.

Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi.

Bareskrim pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Hanya Klarifikasi Dokumen

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat,(20/1/2017), hanya mengklarifikasi beberapa dokumen.

"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat Jumat.

Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik. 


"Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.

Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.

Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Putra, Sumber: Antara
-
Kasi Pidsus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, SH. MH,
KARAWANG, NR - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima berkas tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Dana Desa tahap kedua untuk Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, kami telah menerima pelimpahan perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Karawang. Tersangka Komarudin selaku Kepala Desa Cilewo telah kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus)  Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, SH. MH, Kamis,(19/1/2017)).

Titin lebih lanjut mengatakan, Komarudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Indak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang karena diduga melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp.96 juta.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Status penahanan saat ini menjadi kewenangan kejaksaan, dan tersangka langsung diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung.

Kejari Karawang langsung melakukan penahanan, kata Titin, tidak lain untuk mempercepat proses hukum agar tersangka tak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Setelah ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan," ujarnya. Putra H


-
Habib Rizieq Shihab,
JAKARTA - Polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Senin, (23/1/2017), terkait ucapannya mengenai gambar ‘palu arit, dalam lembaran uang rupiah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap Rizieq memenuhi panggilan tersebut. 
"Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kami periksa sebagai saksi. Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang," ujar Argo, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017). 

Argo menambahkan, polisi juga akan mengantisipasi jika ada massa yang ikut mendampingi Rizieq dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia berharap Rizieq tidak didampingi massa saat diperiksa polisi. 

"Tentunya yang kami butuhkan yang bersangkutan sama pengacaranya saja," ucap Argo. 

Ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait ucapannya mengenai logo ,palu arit, di lembaran yang rupiah. Sejak Rizieq pertama kali dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2016, polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi. 

Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut. Penyidik telah memutuskan untuk menaikkanpenanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Rizieq saat ini masih berstatus saksi. Red



-
Kabid Humas Polda Metro Jaya
 Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

JAKARTA, NR - Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, KUTIP Kompas.com Rabu, (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka."Belum, statusnya (Rizieq) masih saksi," ucapnya.
Argo mengatakan, ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait hal ini. Sejak Rizieq pertama kali dilaporkan pada 8 Januari 2016. Polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut. Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menaikkan penanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Rizieq sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Senin,,(23/1/2017), mendatang. Pemeriksaan Rizieq nantiakan menentukan apakah ia layak dijadikan tersangka atau tidak.Red


-
Sylviana Murni calon gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, HN- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan Tahun 2015.

"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu,(18/1/2017), malam.

Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat 20 Janurai 2017 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tipidkor Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Antara
-
Habib Riziek Shihab
JAKARTA, NR - Polisi akan menyelidiki laporan terhadap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hinaan yang dimaksud itu adalah saat Rizieq menyebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan berpangkat jenderal namun otak hansip. Ceramah Rizieq itu ramai tersebar di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombe Raden Prabowo Argo Yuwono menilai, meskipun Iriawan menanggapi ucapan Rizieq bergurau namun laporan yang telah masuk di kepolisian akan diproses.

"Tentunya untuk laporan itu kami lakukan penyelidikan, kami akan mengundang beberapa saksi ahli juga," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, ktip CNN Indonesia.com,Selasa (17/1).

Diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Eddy Soetono, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip). Laporan Eddy bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam ceramah tersebut, Rizieq menyebut Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.

"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.

Menurut Argo, penyelidikan itu nantinya akan diputuskan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Hal itu setelah terpenuhinya pemeriksaan saksi, saksi ahli dan gelar perkara.

Kendati demikian, Argo meyakinkan bahwa Iriawan sama sekali tidak berniat melaporkan Rizieq atas ucapannya itu.

Menyinggung Hansip

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat juga menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah pelapor masih dalam tahap wawancara atau sudah masuk di berita acara pemeriksaan.

"Saat ini saya belum tahu apakah masih tahap wawancara atau di BAP. Kalau naik sudah tahap sidik pasti disampaikan," tuturnya.

Wahyu juga menilai, Rizieq dilaporkan lantaran telah menyinggung perasaan pihak lain, yakni hansip.

Tak hanya terkait dengan dugaan penghinaan, Rizieq pun dilaporkan sebanyak dua kali oleh organisasi masyarakat terkait tuduhannya terhadap lambang mata uang baru. Dia menuduh ada gambar palu arit yang identik dengan komunis.

Pada Minggu (8/1/2017), Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq berkaitan dengan ceramahnya yang menyebut uang baru berlogo palu arit. Laporan itu diterima dengan LP/92/1/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Solidaritas Merah Putih kembali melaporkan Rizieq pada Selasa,(10/1/2017). Mereka menilai Rizieq telah menyebarkan fitnah terkait logo uang baru dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo sebagai komunis. 
-
Habib Rizieq Shihab
JAKARTA, NR - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang anggota pertahanan sipil (hansip), Eddy Soetono 62 tahun.

Rizieq dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian itu beredar melalui video di media sosial. Laporan Eddy nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor merasa tersinggung dengan ucapan Rizieq yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan. Selain itu, Rizieq juga diduga menghina profesi hansip dan memandang sebelah mata.

"Pelapor ini anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip," ujar Argo kutip CNN Indonesia.com, Selasa (17/1/2017).

Argo mengatakan, Eddy melihat ceramah Rizieq melalui video yang tayang di YouTube. Dalam ceramah itu, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.

"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.

Argo juga menyebutkan kata-kata Rizieq yang dipersoalkan oleh Eddy adalah, "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."

"Ceramah itu dilihat pelapor pada waktu malam hari sekitar pukul 21.00 lewat YouTube. Dia ditemani saksi melihat video itu," tuturnya.

Untuk memperkuat laporannya itu, Eddy menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di YouTube.

Seperti dilansir CNN Indonesia.com, dalam laporan itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putra H
-
Kabid PUEM Kantor BPMPD Karawang Anang Saepudin
KARAWANG, NR - Penyelidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, memeriksa Kabid PUEM Kantor BPMPD Pemkab Karawang, Anang Saepudin pada Senin, (16/1/2017), pukul 11.00 WIB. Dia punya kapasitas sebagai tim verifikasi dan pengelola pertanggungjawaban administrasi Dana Desa.

Pemeriksaan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (Kabid PUEM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang itu penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kertajaya terkait dugaan penyelahgunaan Dana Desa tahun 2015 tahun 2016 sekitar Rp.460 juta yang dialokasikan untuk merehabilitasi saluran tersiar sepanjang 1.400 meter meterdengan rinian di Dusun Kerajan 700 meter dan Dusun Jati Baros 700 .  
Anang dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat, (13/1/2017), menjelaskan sebenarnya tupoksi jabatannya tidak ada kaitan dengan Dana Desa yang peruntukannya pembangunan infrastruktur, kecuali menyangkut bidang PUEM.

“Saya hanya membantu pihak desa melengkapi administrasi pencairan dana saja,” katanya dan membenarkan dirinya Senin dirinya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Karawang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, sebelumnya penyidik telah memeriksa Camat Jayakerta, BPD, Bendahara Desa dan Kepala Desa Kertajaya.

Sementara Kepala BPMPD Drs Ahmda Hidayat saat dikonfirmasi di halaman kantor BPMD, Senin, (16/1/2017), mengani Karta membuat surat pernyataan jutru menimbulkan kesan curiga berbagai pihak terhadap BPMD telah mengetahui penyelewengan Dana Desa tersebut yang seharusnya Kepala BPMD melaporkan kepada Bupati Karawang untuk didisposisikan kepada Kepala Insfektorat Pemkab Karawang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Karta.

“Dana Desa sudah masuk dalam PABDes, jadi soal pengalokasiaannya tanggungjawab Pemerintah Desa  Kertajaya. Kami hanya program dan penyaluran, adapun taransaksi pencairan dana antara Kepala Desa dan DPKKAD,” ujarnya.

Namun ketika didesak pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan fisisik pekerjaan,” Kan ada tim verifikasi di kecamatan, yaitu Camat, sekcam dan Kasi Ekbang,” ucapnya.
-
Jakarta, Nurani Rakyat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam perkara kasus penistaan agama.

"Harus dilihat pengalaman-pengalaman kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo Kumolo setelah dipanggil Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Antara Senin,(16/1/2017).

Menurut Mendagri, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan.

Tjahjo lebih lanjut menuturkan, terdakwa lain kenapa diberhentikan karena ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap.

Ia mencontohkan beberapa gubernur yang ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, seperti Gubernur Riau tertangkap dalam OTT.

Namun, ada satu gubernur yaitu Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari H coblosan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.

"Kami akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara, begitu diputuskan hukum tetap ya sudah dia drop. Kami enggak mau digugat kami salah. Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok," paparnya.

Menurutnya, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt).

"Ya opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti," terangnya.Putra H, Ant
-
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial (medsos) untuk lebih bijak dalam menggunakannya.

Pasalnya, informasi di medsos yang belum tentu benar, terkadang memiliki dampak yang tak terduga.

Dijelaskan jenderal berbintang empat tersebut, apabila berita di Medsos tersebut benar, tidak akan jadi masalah bagi yang menginformasikannya.

“Kita lihat sendiri dampak berita sosial yang hoak dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau ini tidak ditindak jelas salah, karena undang-undangnya membatasi tidak boleh mengeluarkan berita bohong,” ucapnya.

Ditambahkan mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya (kepolisian) hanya menegakkan aturan yang di undang-undang dan tidak ada keinginan membatasi kreatif orang.

“Kalau tidak ditindak lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti kita membatasi berekpresi masyarakat. Boleh berekspresi tetapi tidak absolut ada batasan-batasan,” tandasnya.

Terkait pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi PAN Eko Patrio, Kapolri Tito Karnavian memastikan jika informasi di Medsos itu bukanlah Eko yang melakukannya.

“Saya dapat info Bareskrim, jika yang bersangkutan (Eko) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, tetapi ada beberapa media yang tidak jelas mengutip dan dikutip lagi, jadi saya pikir jika tidak ada pernyataan itu tidak ada masalah.

“Tapi kita akan verifikasi media yang mengutip itu termasuk memanggilnya,” ucapnya.
Dilanjutkan Kapolri, Kebebabasan menyampaikan pendapat dimuka umum pihaknya tidak melarang, dan prinsipnya harus sesuai koridor hukum yang diatur undang-undang.

“Jadi boleh menyampaikan pendapat tapi ada batasannya, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak mengganggu hak orang lain. Jadi kalau mau demo menutup total jalan, itu tidak boleh,” pungkasnya.
Jakarta - Eko Hadi Purnomo alias Eko Patrio memenuhi undangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). 

Ketua DPW PAN DKI Jakarta yang akrab disapa Eko Patrio itu merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait pernyataannya yang menurutnya dikarang beberapa media.

Eko diundang lantaran pernyataan di beberapa media daring terkait penangkapan dugaan teroris di Bekasi. 

Dalam beberapa media daring itu, Eko menyebut, penangkapan itu hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Eko merasa tak pernah bicara seperti itu. 

Ia kaget, setelah ditelusuri pernyataan itu dimuat di tujuh media daring.
“Ada 7 media daring yang mengarang bebas,” kata Eko usai memenuhi undangan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16-12-2016).

Eko merasa dirugikan dengan pemberitaan itu. Tak hanya dirinya, Eko juga menilai ada banyak pihak lain yang ikut rugi, termasuk Polri dan PAN, partai yang menaunginya.

Setelah bicara, Eko dan Polri sepakat menyebut pernyataan itu sebagai bagian dari fitnah terhadap dirinya dan kepolisian. Eko pun membuat laporan terkait pemberitaan di tujuh media daring itu.

Polri, kata Eko, berjanji akan menelusuri pihak yang memfitnah dirinya. “Pihak kepolisian tadi setelah saya melaporkan siap melakukan yang terbaik,” kata dia.

Eko pun mengapresiasi tindakan kepolisian yang mengundang dirinya untuk berbicara. Awalnya, Eko tak berniat melaporkan tujuh media daring itu. Tapi setelah pembicaraan dengan kepolisian, pelaporan pun dilakukan.

“Karena pihak kepolisian juga gundah, kita juga gulana, ya sudah mau tidak mau saya melaporkan,” katanya.
Jakarta - Beberapa pekan lalu tim Densus 88 telah berhasil mengamankan teroris jaringan di Bekasi yang rencananya akan melakukan pengeboman di kawasan Istana Negara.

Namun penangkapan itu justru menimbulkan kabar tak sedap, pasalnya penangkapan teroris justru dijadikan pengalihan isu Polri pada kasus penistaan agama.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, penangkapan teroris bukan rekayasa dan kalau memang terbukti ada rekayasa, dia siap dicopot jabatannya dari Kapolri.

“Kalau ada bukti bahwa ini rekayasa tunjukkan buktinya dan kita akan tindak tegas. Saya sendiri kalau ini memang rekayasa saya siap dicopot,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15-12-2016).

Menurut Jenderal Tito, apa yang sudah dikerjakan Densus 88 dan Polri adalah murni dari penyelidikan selama berbulan-bulan, bukan penyelidikan yang dilakukan secara instan sehingga kinerja Densus 88 patut mendapat pujian dan apresiasi.

“Jadi kita sudah berhasil menggagalkan ledakkan dan berbasil menyelamatkan masyarakat. Jadi saya kira patut diapresiasi, tolong masyarakat jangan mudah terpengaruh apalagi mudah berkomentar pengalihan isu,” ujar Jenderal Tito.
Jakarta :  Waka Polri, Komjen Pol Syafruddin, menegaskan bahwa penangkapan teroris yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror 88 adalah sesuatu yang serius.

Hal ini sekaligus membantah bahwa penangkapan sejumlah teroris hanya merupakan sandiwara belaka sebagai pengalihan isu.

“Soal teroris itu serius. Jangan ada yang komentar kalau penangkapan teroris kemarin adalah pengalihan isu. Anak buah saya satu tahun tidak ketemu anak-istri untuk menangkap jaringan kemarin,” kata Komjen Pol Syafruddin kepada wartawan saat ditemui di Auditorium PTIK Jakarta, Rabu (14-12-2016).

Bahkan, menurut Komjen Pol Syafruddin, Kepala Kepolisian ‎Jepang secara khusus meminta Polri untuk memberikan masukan soal penanganan teror.

“‎Di negara lain ada korban, tapi di Indonesia bisa kita antisipasi, kita cegah dan ditangkap semuanya. Jadi jangan bilang ini pengalihan isu!” serunya.

Komjen Pol Syafruddin mengungkapkan, menjelang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 11 Desember 2016, ada perintah dari Negara Islam (ISIS) agar seluruh jaringannya melakukan aksi teror serentak di seluruh dunia.

Data beredar, korban tewas akibat bom bunuh diri jaringan ISIS yang dilakukan serentak di seluruh dunia adalah sebagai berikut: Nigeria 160 orang, Aden 60 orang, Kenya 40 orang, Istambul 39 orang, Mogadishu 29 orang, dan Kairo 28 orang.
Jakarta - Jen Pol Boy Rafli Amar, ketiganya adalah S (laki-laki), A (laki-laki), dan DYN (perempuan). 

Ketiganya disinyalir berhubungan dengan Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JAKDN), yang berafiliasi kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

“Kita bersyukur, ini merupakan langkah-langkah pencegahan agar rencana-rencana teror ini bisa digagalkan,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Selain itu, sampai saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap bahan peledak yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Bahan peledak yang ditemukan cukup besar, berbobot sekitar 3 kg.

Polisi masih mempertimbangkan cara terbaik mengevakuasi bahan peledak tersebut. Apakah akan dibawa ke tempat lain atau diledakkan di tempat. “Konsentrasinya, bagaimana ini dijinakkan dulu,” ungkap Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Rencana yang berhasil dideteksi Polisi, terduga teroris ini akan melakukan pengeboman pada obyek vital nasional dalam waktu dekat. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor (“pengantin”) adalah terduga pelaku perempuan, DYN.
Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis sekaligus Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang.

“Pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (09-12-2016).

Menurut Kombes Pol Martinus Sitompul, penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

“Dan tentu ini, penilaian ini, sangat subjektif, berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan,” terangnya.

Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dini hari kemarin pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat. 

Ia diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat (02-12-2016) dini hari, tepatnya sebelum berlangsungnya Aksi Super Damai 212.
Jatim - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mengera menegaskan, kasus OTT senilai Rp 1,4 miliar yang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, hingga Rabu (7/12/2016) baru menahan satu tersangka berinisial KH, sedang lainnya dikenahkan wajib lapor.

Dikatakan, proses penanganan  kasus penyaluran dana Desa di Sampang, Madura, Jawa Timur  yang disalahgunakan ini terus berlanjut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.

Sebagaimana diketahui,  sejak Senin (5/12/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB penyidik  Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim Sampang.

Giat OTT ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung Kabupaten  Sampang. Hasilnya mereka yang diamankan saat itu mamsing-masing :

  1. H. Kun Hidayat SE Msi (KH).. (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura) diamankan uang di dalam mobil Rp. 419.650.000 dan dirumahnya Rp 641.270.000.
  2. Evi Herawati (Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Kedundung ) diamankan uang Rp. 270.500.000.
  3. Suhartatik (Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung/Pj. Kades Moktesareh), Disita uang Rp. 21.920.000.
  4. Roudhotul Jannah (istri Kades Banjar) disita uang Rp. 100.000.000.
  5. Heriadi (Keponakan Roudhotul Jannah)
  6. Jadid (Kades Batoporo Barat)
  7. Musrifah (istri Kades Batoporo Barat) disita Rp. 41.553.000.

Sementara Jadid dan Musrifah  adalah Kades yang ADD nya dipotong.  Total uang yang diamankan Rp. 1.494.893.000.

Modus Operandinya, setiap pencairan alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa, Kecamatan Kedundung, Kun Hidayat.

Adalah ADD jenis pemotongan dengan alasan untuk  pajak, papan nama, RAB Desain,Spj ADD, materai, prasasti foto.  

Sedang DD jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang Camat, pelatihan, prasasti, foto, usulan DD, Spj DD, entry pajak, Porkab.

Adapun data yang telah dilakukan pemotongan adalah ADD pencairan 5 Desember  2016 seperti   Desa Rabasan: dana 132.847.500  dipotong Rp. 54.750.000  yang diterima Rp. 78.197.500.  Desa Kramat: dana 118.638.500 dipotong rp 65.000.000  yang diterima Rp 53.638.500.  Desa Nyeloh : dana Rp 139.432.750  dipotong Rp 118.200.000 yang diterima Rp 21.232.750.
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap10 orang yang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. 

Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

“Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (02-12-2016).

Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Kombes Rikwanto, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 106 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, “Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.
Kepri - Dit Polair Polda Kepri berhasil mengamankan lima kapal ikan asing di wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Selatan pada saat patroli menggunakan Kapal Patroli KP Bisma 8001 BKO Polda Kepri.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam press release yang digelar di Ruang Wasidik Polda Kepri didampingi Dirpolair Polda Kepri dan Kasubag Renmin Bidhumas Polda Kepri.

“Kapal tersebut berbendera Vietnam diduga melakukan praktek illegal fishing dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Natuna, sehingga anggota Dit Polair mengamankan kapal dan memeriksa kapal tersebut. 5 kapal ikan asing tersebut dikawal menuju Tarempa Kab Anambas untuk diserahkan ke PSDK setempat,” ujar Brigjen Pol Sam Budigusdian.

Kelima kapal beserta ABK yang diamankan antara lain, KM BV 97909 TS GT 30 dinahkodai NVP dan 6 ABK mengangkut 100 kg cumi kering, KM BD 50406 ST GT 30 dinahkodai VFS dan 6 ABK 6 mengangkut 200 kg ikan campuran, KM BA 97592 TS GT 30 dinahkodai LVD dan 6 ABK mengangkut 100 kg cumi kering dan KM BD 96127 TS GT 30 dinahkodai P dan 5 ABK mengangkut 50 kg cumi kering dan 50 kg ikan campuran.

“Adapun 5 kapal ikan asing yang damankan Dit Polair karena melakukan tindak pidana Perikanan pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman paling lama 6-8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar,” imbuh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH.