NASIONAL
REGIONAL
‹
›
POLHUKAM
OLAHRAGA
PRESPEKTIF
EKONOMI
![]() |
| Para pegiat gerakan #BringBackOurGirls, "kembalikan anak-anak perempuan kami, melakukan unjuk |
JAKARTA, NR - Sekarang para pembom bunuh diri perempuan di Nigeria membawa bayi untuk menghindari deteksi dan kecurigaan saat melancarkan serangan mereka, pihak berwenang memperingatkan.
Serangan di kota Madagali pada 13 Januari menunjukkan dua perempuan meledakkan perangkat bom mereka, menewaskan empat orang, juga mereka sendiri dan dua orang bayi.
Mereka berhasil melewati pos pemeriksaan warga, dan dikira warga sipil biasa karena mereka membawa bayi.
Pelaku bom bunuh diri perempuan telah beraksi sebelumnya, namun para pejabat mengatakan penggunaan bayi bisa mengisyaratkan 'tren yang berbahaya.'Boko Haram 'makin sering' gunakan anak untuk mengebom, dua bocah perempuan dijadikan bom manusia di Nigeria dan gadis Chibok yang dibebaskan berkumpul dengan keluarga pada Hari Natal
Kelompok pemberontak Boko Haram diduga melakukan serangan itu.
Empat perempuan melakukan serangan di Madagali yang terletak di Adamawa, negara bagian yang direbut kembali dari Boko Haram pada tahun 2015.
Dua orang dicegat di sebuah pos pemeriksaan keamanan, dan meledakkan perangkat bom mereka, kata para pejabat.
Namun dua perempuan yang membawa bayi, lolos dan meledakkan bom mereka sesudah melewati pos pemeriksaan keamanan.
Boko Haram dikenal sering menggunakan perempuan, termasuk gadis-gadis muda, sebagai pelaku bom bunuh diri.
Pemerintah Nigeria memerangi kelompok itu melalui berbagai serangan besar-besaran untuk merebut kembali banyak wilayah yang dikuasai Boko Haram.
Namun para pemberontak meningkatkan serangan bom bunuh diri sebagai balasannya.
Pada awal Desember, dua penyerang bom bunuh diri perempuan menewaskan sedikitnya 45 orang di kota itu juga, setelah mereka meledakkan bom mereka di sebuah pasar yang ramai. Setahun sebelumnya, serangan serupa menewaskan 25 orang. Putra H, Sumber:BBC Indonesia
HEADLINE - INTERNASIONAL
![]() |
| Sidang lanjutan perkara Ahok |
JAKARTA, NR - Trimoelja D Soerjadi angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Ilustrasi |
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamarkhasary meninjau pasar Rengasdengklok |
KARAWANG, NR - Wakil Bupati (Wabup) Karawang H Ahmad Zamakhsyari, S.Ag, pada Selasa,(24/1/2017),meninjau langsung pasar Rengasdengklok yang kondisinya saat ini semakin parah akibat rusaknya infrastruktur jalan serta drainase yang kurang baik. Ditambah dengan kondisi pasar yang terbilang kurang sehat, serta tidak ideal lagi dikarenakan sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut Wabup Karawang itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) secepatnya merelokasi para pedagang pasar Rengasdengklok guna memberikan kenyamanan serta tempat yang representative, baik untuk bagi para pedagang, maupun para pembeli. Sehingga nantinya, menjadi sebuah kebanggaan Rengasdengklok sebagai salah satu tempat bersejarah bangsa Indonesia.
Dia pun berkomitmen pada tahun 2017 ini sekitar 6.000 pedagang kaki lima yang berjualan di pasar Rengasdengklok akan direlokasi, yang nantinya selama lima bulan digratiskan tanpa pungutan apapun. Hal tersebut guna memberikan keringanan bagi para pedagang untuk berjualan hingga mereka bisa meramaikan kembali proses jual beli di tokonya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang ikut meninjau menambahkan dewan Karawang mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Karawang.
“Selama semua kebijakan dan kepentingannya mengutamakan rakyat akan terus didukung, termasuk untuk membenahi pasar Rengasdengklok ini,” tandasnya.
Wabup berharap dengan diperbaikan pasar tersebut, mampu menggenjot perekenomian di Rengasdengklok.”Karena dengan tempat yang representatif, sehat dan bersih, maka proses jual beli akan semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif dengan terbangunnya perekonomian yang sehat dan representative,” ujarnya penuh harap diaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Karawang beserta anggota Komisi B dan C DPRD, Kadisperindag Karawang Ir Hanafi, Kabag Perekonomian Setda Karawang Herry,SE dan jajaran Dinas PUPR Karawang serta Camat serta Muspika Rengasdengklok. @aminanda/Gala, Editor: Putra H
HEADLINE - REGIONAL
| Ruas jalan raya Rengasdengklok penuh lumpur |
KARAWANG, NR – Pasar tradisonal Rengasdengkolok yang terletak di sebelah timur tugu proklamasi atau rumah Djiauw Kie Siong dari hari ke hari kian kumuh. Padahal pasar tersebut merupakan bagian dari Kota Rengasdengklok, tapi ironinya terkesan seolah tanpa instansi pengelolahnya. Retribusi setiap hari dipungut, mulai dari pedagang K5, kios dan Ruko yang ada di pasar tersebut tak satupun yang luput untuk tidak membayarnya.
Kekumuhan pasar taradisional Rengadeklok saat ini, tampaknya tak ada tandingannya jika dibandingkan dengan kondisi pasar Rengasdengklok 10 tahun lalu.
Kekumuhan tampak setelah pedagang sayur-mayur dan komiditi lainnya menguasai pelataran parkir atau halaman rumah toko (ruko) yang sebenarnya sebagai wajah pasar yang sekaligus menggambar kota. Tapi dengan kondisi tersebut, akhirnya sulit membedakan mana muka/wajah pasar Rengasdengklok dan mana pula belakangnya.
Menurut pengamatan di lokasi, membludaknya pedagang K5 di pelataran parkir juga berdampak terhadap pemilik ruko. Selain kumuh, juga menyulitkan konsumen ketika hendak berbelanja kebutuhannya di ruko-ruko tersebut.
![]() |
| Inilah kekumuhan Pasar Rengasdengklok |
Paling ironi lagi, bukan hanya pelataran parkir tapi ruas jalan raya yang membelah kota Rengasdengkolok tepatnya depan bekas kantor kecamatan turut hancur, lubang menganga dan berlumpur. Bahkan genangan air tak terhindarkan ketika hujan tutun. Fenomena ini sudah berlangsung menahun hingga kini.
Rengasdenklok adalah pengukir sejarah dan tempat sejarah, sehingga tidaklah wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap bergeming akan kondisi Kota/Pasar Rengasdengklok kini.
Rehabilitas pasar taradisonal Rengsdengklok terlaksana PT Muntaco sebagai developer semasa Soemarno menjabat Bupati Karawang. Bahkan bersamaan dengan pemindahan terminal non bus ke Kampung Bedeng yang tadinya berdampingan dengan pasar tersebut. Dan juga membangun sejumlah kios yang siap huni di sebelah barat terminal tersebut, pun dibiarkan porak-poranda.
Sekarang yang menjadi pertanyaan berbagai pihak, apa yang menjadi alasan Pemkab Karawang untuk tidak menertibkan pasar tradisonal Rengasdengklok? Apalagi menyangkut ketertiban, kebersihan, dan keindahan khususnya perkotaan telah diatur dalam peraturan daerah alias Perda Karawang. Terlebih Kabupaten Karawang dikenal dengan motto INTERASIH (Indah, Tertib, dan Bersih). Lantas Kota Rengasdenklok kapan jadi INERASIH, bagaimana pula kinerja instansi yang membidangi pasar? Rengasdengklok nasib kini. Putra H
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Erik Pratama ketika diranati besi |
KARAWANG - Erick Pratama bocah balita salah satu warga Dusun Sukatani, RT 01, Rw.01, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, bukan kehendaknya sendiri datang ke dunia, tapi kehendak ‘Sang Pencipta’. Namun, bocah yang belum mengenal dosa ini tak harus menerima kenyataan pahit dalam dipasungan rantai bertahun-tahun.
Sejatinya Erik yang berusia balita ini, pantasnya penuh kasih saya dari kedua orangtuanya terutama sang ibu yang mengandung dan melahirkannya, sehingga dia bisa berkembang lebih sempurna menuju dewasa. Namun demikian, seorang Erik sungguh bernasib pahit tidak seperti nasib bocah seusianya seusianya yang mendapatkan penuh kasih sayang bapak dan ibunya.
Kendati demikian, balita malang ini masih bernasib mujur setelah Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamarkashari mengendus kondisinya. Kemudian ia rantai besi dilepas dari kakinya lalu memengkunya bak anak akandung dan membopongnya ke rehabilitasi mental Pondok Pesantren Atthoriyyah di Kecamatan Purwasari untuk pemeriksaandan perawatan total kesehatan Erik.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Karawang dr Sri bersama Wakil Bupati Karawang ketika mengunjungi Erik ke Ponpes tersebut Senin,(23/01/17).
![]() |
| Kondisis Erik setelah diselamatkan Wakil Bupati Karawang |
Hal senada dikatakan Sofyan Budiman, selaku Pengurus Yayasan Darul Iman Atthorfiyyah. Pihaknya juga secara rutin akan melakukan penyembuhan Erik dengan menggunakan metode pendekatan non-medis, yakni dengan zikir, pijat refleksi dan, obat tradisional,” jelas Sofian.
"Erick mendapatkan perawatan khusus, kami menyiapkan metode kelembutan dan pendekatan kasih sayang, yakni memberikan perhatian layaknya orang tua kandung," pungkas Sofyan.
Peristiwa serupa seperti yang menimpah Erik, sebaiknya jangan terulang kembali kepada Erik lainnya di Kabupaten Karawang. Lebih tepat lagi paristiwa ini menjadi guru terbaik dalam setiap rumah tangga yang ada di Kabupaten Karawang.
Memang perceraian tidak disangka bahkan di luar dugaan bakal terjadi, tapi seorang bapak harus menjadi satria dalam memperjuangkan anak sampai ke dunia mana pun andaikan percerain tak terhindarkan. Apalagi anak adalah darah daging sendiri yang juga titipan Allah. Red
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Menteri Keuangan Sri Mulyani |
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi santai permintaan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, agar pemerintah menarik seluruh pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dari peredaran.
Permintaan penarikan seluruh pecahan rupiah tahun 2016 mengingat ada persepsi logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI) di lembaran uang kertas tersebut.
"Pak Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah menyampaikan mengenai lambang tersebut," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kutip CNN Indonesia.com Senin ,(23/1/2017).
Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, sebelumnya menegaskan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Seperti dilansir CNNIndoneisa.com, Selasa (10/1) silam,Agus berujar gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Tidak ada simbol palu aritnya.
Permintaan penarikan seluruh pecahan rupiah tahun 2016 mengingat ada persepsi logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI) di lembaran uang kertas tersebut.
"Pak Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah menyampaikan mengenai lambang tersebut," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kutip CNN Indonesia.com Senin ,(23/1/2017).
Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, sebelumnya menegaskan bahwa gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Seperti dilansir CNNIndoneisa.com, Selasa (10/1) silam,Agus berujar gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Tidak ada simbol palu aritnya.
Menurut mantan Menteri Keuangan, BI menyematkan banyak unsur pengaman dalam uang rupiah yang bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus terhindar dari aksi kejahatan pemalsuan uang.
Sementara, Rizieq dan pengikutnya tetap berkukuh agar tindakan penarikan seluruh pecahan uang kertas emisi 2016 itu dilakukan.
Namun sebelum menarik seluruh uang baru itu, Rizieq meminta pemerintah membeberkan terlebih dahulu alasan memilih logo yang dianggap menyerupai gambar palu arit tersebut. Dia berpendapat, ada jutaan logo yang bisa digunakan pemerintah selain gambar menyerupai logo PKI tersebut.
Rizieq berujar, "Jadi di sana ada jutaan, ribuan alternatif rectoverso. Pemilihan BI kok yang mirip palu arit.".
Sementara, Rizieq dan pengikutnya tetap berkukuh agar tindakan penarikan seluruh pecahan uang kertas emisi 2016 itu dilakukan.
Namun sebelum menarik seluruh uang baru itu, Rizieq meminta pemerintah membeberkan terlebih dahulu alasan memilih logo yang dianggap menyerupai gambar palu arit tersebut. Dia berpendapat, ada jutaan logo yang bisa digunakan pemerintah selain gambar menyerupai logo PKI tersebut.
Rizieq berujar, "Jadi di sana ada jutaan, ribuan alternatif rectoverso. Pemilihan BI kok yang mirip palu arit.".
HEADLINE - PRESPEKTIF
![]() |
| Ilustrasi sebelum pindah ke Rusnawa Adiarsah |
KARAWANG – Sedikitnya 169 orang yang berasal dari Desa Margamulya, Desa Wanakerta dan Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tergusur dari lahan milik PT Pertiwi Letari enam bulan lalu yang saat ini tinggal di Rusunawa Adiarsah, Kecamatan Karawang Timur, mereka menanti kejelasan nasibnya.
Mereka yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) berharap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. Belakangan ini tampaknya posisi warga petani tersebut kian sulit untuk mendapatkan haknya setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503/7040/719/IMB/V/BPMPT/2017 tanggal 19 juli 2017 atas nama PT Pertiwi Lestari. Artinya, bisa disebut bahwa kepemilikan perusahaan tersebut terbilang absah adanya.
Kendati penerbitan IMB tersebut melalui proses, pantasnya Bupati Karawang lebih tegas terhadap nasib masyarakatnya tersebut. Setidaknya, mereka diarahkan supaya menempuh jalaur hukum demi kepastian hak-hak mereka atas tanah terebut.
Sejak Bupati Karawang menjemput mereka dari Jakarta ke Karawang yang kemudian diinapkan beberapa waktu di Islamic Center kemudian diungsikan lagi ke Rusanawa, justru mereka berharap akan ada realisasi atas tanah darat yang meraka kalaim tersebut.
Penyelesaian nasib mereka hingga saat ini terkesan mengambang membuat permasalahan akan bertambah pelik. Belum lagi biaya makan Rp.12.000 per orang setiap hari yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikarenakan warga sejumlah tersebut sudah nyata bersengketa dengan PT Pertiwi Lestari, pantasnya permasalahan diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya dlewat jalur hukum.
Jika tidak diselesaikan dengan jalur hukum, apakah Pemkab Karawang sudah siap menerima tekanan yang akan timbul dari petani tersebut. Apalagi permasalahan tanah menyangkut hajad hidup paling pelik yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Terkait nasib para petani tersebut, sebenarnya tidak perlu terjadi bahkan patut disayangkan. Karena mereka punya wakil di DPRD Karawang sebagai jembatan kepeda pihak perushaan guna penyelesaian.
Jika para wakil rakyat terhormat itu memang tak berhasil, tidak ada yang disesali andaikan anatara petani dengan PT Pertiwi Lestari menempu lewat ranah hukum.
Sementara itu, hasil pantauan di Desa Wanajaya sedikitnya 30 warga desa tersebut telah menerima uang pangjeujeu sebesar Rp.30 juta yang terdiri dari : ganti rugi garapan Rp.5 juta dan gusuran rumah tinggal Rp.25 juta. Bukankah ini menjadi ironi bagi petani yang diinapkan di Rusnawas?
Untuk itu, Kepala Desa Wanajaya Emin langsung merelokasi 30 kepala keluarga terebut dengan menyiapkan lahan seluas 1000 meter persegi berikut membangun rumah tinggal, kini warga berjumlah 30 kepala keluarga telah memiliki rumah tinggal yang sah. Lantas, mengapa Bupati Karawang tidak bisa bersikap lebih dari Kepala Desa Emin? Red
HEADLINE - PRESPEKTIF
Langganan:
Postingan (Atom)








