NASIONAL
REGIONAL
‹
›
POLHUKAM
OLAHRAGA
PRESPEKTIF
EKONOMI
![]() |
| Sidang lanjutan perkara Ahok |
JAKARTA, NR - Trimoelja D Soerjadi angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Ilustrasi |
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni |
Sylviana yang maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI itu, datang ke Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, pukul 08.00 WIB, dan keluar pada 15.30 WIB.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
Bareskrim pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Hanya Klarifikasi Dokumen
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat,(20/1/2017), hanya mengklarifikasi beberapa dokumen.
"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat Jumat.
Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan kasus bansos ini terkait politik.
"Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.
Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.
Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.
Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Putra, Sumber: Antara
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, SH. MH, |
KARAWANG, NR - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima berkas tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Dana Desa tahap kedua untuk Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, kami telah menerima pelimpahan perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Karawang. Tersangka Komarudin selaku Kepala Desa Cilewo telah kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, SH. MH, Kamis,(19/1/2017)).
Titin lebih lanjut mengatakan, Komarudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Indak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang karena diduga melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp.96 juta.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Status penahanan saat ini menjadi kewenangan kejaksaan, dan tersangka langsung diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung.
Kejari Karawang langsung melakukan penahanan, kata Titin, tidak lain untuk mempercepat proses hukum agar tersangka tak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan," ujarnya. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Habib Rizieq Shihab, |
JAKARTA - Polisi akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Senin, (23/1/2017), terkait ucapannya mengenai gambar ‘palu arit, dalam lembaran uang rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap Rizieq memenuhi panggilan tersebut. "Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kami periksa sebagai saksi. Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang," ujar Argo, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Argo menambahkan, polisi juga akan mengantisipasi jika ada massa yang ikut mendampingi Rizieq dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia berharap Rizieq tidak didampingi massa saat diperiksa polisi.
"Tentunya yang kami butuhkan yang bersangkutan sama pengacaranya saja," ucap Argo.
Ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait ucapannya mengenai logo ,palu arit, di lembaran yang rupiah. Sejak Rizieq pertama kali dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2016, polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut. Penyidik telah memutuskan untuk menaikkanpenanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Rizieq saat ini masih berstatus saksi. Red
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap Rizieq memenuhi panggilan tersebut. "Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kami periksa sebagai saksi. Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang," ujar Argo, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Argo menambahkan, polisi juga akan mengantisipasi jika ada massa yang ikut mendampingi Rizieq dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia berharap Rizieq tidak didampingi massa saat diperiksa polisi.
"Tentunya yang kami butuhkan yang bersangkutan sama pengacaranya saja," ucap Argo.
Ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait ucapannya mengenai logo ,palu arit, di lembaran yang rupiah. Sejak Rizieq pertama kali dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2016, polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut. Penyidik telah memutuskan untuk menaikkanpenanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Rizieq saat ini masih berstatus saksi. Red
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono |
JAKARTA, NR - Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, KUTIP Kompas.com Rabu, (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka."Belum, statusnya (Rizieq) masih saksi," ucapnya.
Argo mengatakan, ada tiga organisasi yang melaporkan Rizieq terkait hal ini. Sejak Rizieq pertama kali dilaporkan pada 8 Januari 2016. Polisi sudah meminta keterangan ahli moneter dan pemerhati ekonomi.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan tersebut. Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menaikkan penanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Rizieq sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Senin,,(23/1/2017), mendatang. Pemeriksaan Rizieq nantiakan menentukan apakah ia layak dijadikan tersangka atau tidak.Red
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Sylviana Murni calon gubernur DKI Jakarta |
JAKARTA, HN- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan Tahun 2015.
"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu,(18/1/2017), malam.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat 20 Janurai 2017 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tipidkor Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Antara
"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu,(18/1/2017), malam.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat 20 Janurai 2017 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tipidkor Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Antara
HEADLINE - POLHUKAM
![]() |
| Habib Riziek Shihab |
JAKARTA, NR - Polisi akan menyelidiki laporan terhadap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hinaan yang dimaksud itu adalah saat Rizieq menyebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan berpangkat jenderal namun otak hansip. Ceramah Rizieq itu ramai tersebar di media sosial.
Hinaan yang dimaksud itu adalah saat Rizieq menyebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan berpangkat jenderal namun otak hansip. Ceramah Rizieq itu ramai tersebar di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombe Raden Prabowo Argo Yuwono menilai, meskipun Iriawan menanggapi ucapan Rizieq bergurau namun laporan yang telah masuk di kepolisian akan diproses.
"Tentunya untuk laporan itu kami lakukan penyelidikan, kami akan mengundang beberapa saksi ahli juga," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, ktip CNN Indonesia.com,Selasa (17/1).
Diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Eddy Soetono, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip). Laporan Eddy bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Dalam ceramah tersebut, Rizieq menyebut Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.
"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.
Menurut Argo, penyelidikan itu nantinya akan diputuskan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Hal itu setelah terpenuhinya pemeriksaan saksi, saksi ahli dan gelar perkara.
Kendati demikian, Argo meyakinkan bahwa Iriawan sama sekali tidak berniat melaporkan Rizieq atas ucapannya itu.
Menyinggung Hansip
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat juga menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah pelapor masih dalam tahap wawancara atau sudah masuk di berita acara pemeriksaan.
"Saat ini saya belum tahu apakah masih tahap wawancara atau di BAP. Kalau naik sudah tahap sidik pasti disampaikan," tuturnya.
Wahyu juga menilai, Rizieq dilaporkan lantaran telah menyinggung perasaan pihak lain, yakni hansip.
Tak hanya terkait dengan dugaan penghinaan, Rizieq pun dilaporkan sebanyak dua kali oleh organisasi masyarakat terkait tuduhannya terhadap lambang mata uang baru. Dia menuduh ada gambar palu arit yang identik dengan komunis.
Pada Minggu (8/1/2017), Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq berkaitan dengan ceramahnya yang menyebut uang baru berlogo palu arit. Laporan itu diterima dengan LP/92/1/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Solidaritas Merah Putih kembali melaporkan Rizieq pada Selasa,(10/1/2017). Mereka menilai Rizieq telah menyebarkan fitnah terkait logo uang baru dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo sebagai komunis.
"Tentunya untuk laporan itu kami lakukan penyelidikan, kami akan mengundang beberapa saksi ahli juga," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, ktip CNN Indonesia.com,Selasa (17/1).
Diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Eddy Soetono, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip). Laporan Eddy bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Dalam ceramah tersebut, Rizieq menyebut Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.
"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.
Menurut Argo, penyelidikan itu nantinya akan diputuskan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Hal itu setelah terpenuhinya pemeriksaan saksi, saksi ahli dan gelar perkara.
Kendati demikian, Argo meyakinkan bahwa Iriawan sama sekali tidak berniat melaporkan Rizieq atas ucapannya itu.
Menyinggung Hansip
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat juga menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah pelapor masih dalam tahap wawancara atau sudah masuk di berita acara pemeriksaan.
"Saat ini saya belum tahu apakah masih tahap wawancara atau di BAP. Kalau naik sudah tahap sidik pasti disampaikan," tuturnya.
Wahyu juga menilai, Rizieq dilaporkan lantaran telah menyinggung perasaan pihak lain, yakni hansip.
Tak hanya terkait dengan dugaan penghinaan, Rizieq pun dilaporkan sebanyak dua kali oleh organisasi masyarakat terkait tuduhannya terhadap lambang mata uang baru. Dia menuduh ada gambar palu arit yang identik dengan komunis.
Pada Minggu (8/1/2017), Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq berkaitan dengan ceramahnya yang menyebut uang baru berlogo palu arit. Laporan itu diterima dengan LP/92/1/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Solidaritas Merah Putih kembali melaporkan Rizieq pada Selasa,(10/1/2017). Mereka menilai Rizieq telah menyebarkan fitnah terkait logo uang baru dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo sebagai komunis.
HEADLINE - POLHUKAM
Langganan:
Postingan (Atom)







