NASIONAL
REGIONAL
‹
›
POLHUKAM
OLAHRAGA
PRESPEKTIF
EKONOMI
Para pegiat gerakan #BringBackOurGirls, "kembalikan anak-anak perempuan kami, melakukan unjuk |
JAKARTA, NR - Sekarang para pembom bunuh diri perempuan di Nigeria membawa bayi untuk menghindari deteksi dan kecurigaan saat melancarkan serangan mereka, pihak berwenang memperingatkan.
Serangan di kota Madagali pada 13 Januari menunjukkan dua perempuan meledakkan perangkat bom mereka, menewaskan empat orang, juga mereka sendiri dan dua orang bayi.
Mereka berhasil melewati pos pemeriksaan warga, dan dikira warga sipil biasa karena mereka membawa bayi.
Pelaku bom bunuh diri perempuan telah beraksi sebelumnya, namun para pejabat mengatakan penggunaan bayi bisa mengisyaratkan 'tren yang berbahaya.'Boko Haram 'makin sering' gunakan anak untuk mengebom, dua bocah perempuan dijadikan bom manusia di Nigeria dan gadis Chibok yang dibebaskan berkumpul dengan keluarga pada Hari Natal
Kelompok pemberontak Boko Haram diduga melakukan serangan itu.
Empat perempuan melakukan serangan di Madagali yang terletak di Adamawa, negara bagian yang direbut kembali dari Boko Haram pada tahun 2015.
Dua orang dicegat di sebuah pos pemeriksaan keamanan, dan meledakkan perangkat bom mereka, kata para pejabat.
Namun dua perempuan yang membawa bayi, lolos dan meledakkan bom mereka sesudah melewati pos pemeriksaan keamanan.
Boko Haram dikenal sering menggunakan perempuan, termasuk gadis-gadis muda, sebagai pelaku bom bunuh diri.
Pemerintah Nigeria memerangi kelompok itu melalui berbagai serangan besar-besaran untuk merebut kembali banyak wilayah yang dikuasai Boko Haram.
Namun para pemberontak meningkatkan serangan bom bunuh diri sebagai balasannya.
Pada awal Desember, dua penyerang bom bunuh diri perempuan menewaskan sedikitnya 45 orang di kota itu juga, setelah mereka meledakkan bom mereka di sebuah pasar yang ramai. Setahun sebelumnya, serangan serupa menewaskan 25 orang. Putra H, Sumber:BBC Indonesia
HEADLINE - INTERNASIONAL
Sidang lanjutan perkara Ahok |
JAKARTA, NR - Trimoelja D Soerjadi angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kutip Antara Selasa, (24/1/2017) malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim. Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
Ilustrasi |
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H
HEADLINE - POLHUKAM
Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamarkhasary meninjau pasar Rengasdengklok |
KARAWANG, NR - Wakil Bupati (Wabup) Karawang H Ahmad Zamakhsyari, S.Ag, pada Selasa,(24/1/2017),meninjau langsung pasar Rengasdengklok yang kondisinya saat ini semakin parah akibat rusaknya infrastruktur jalan serta drainase yang kurang baik. Ditambah dengan kondisi pasar yang terbilang kurang sehat, serta tidak ideal lagi dikarenakan sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut Wabup Karawang itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) secepatnya merelokasi para pedagang pasar Rengasdengklok guna memberikan kenyamanan serta tempat yang representative, baik untuk bagi para pedagang, maupun para pembeli. Sehingga nantinya, menjadi sebuah kebanggaan Rengasdengklok sebagai salah satu tempat bersejarah bangsa Indonesia.
Dia pun berkomitmen pada tahun 2017 ini sekitar 6.000 pedagang kaki lima yang berjualan di pasar Rengasdengklok akan direlokasi, yang nantinya selama lima bulan digratiskan tanpa pungutan apapun. Hal tersebut guna memberikan keringanan bagi para pedagang untuk berjualan hingga mereka bisa meramaikan kembali proses jual beli di tokonya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang ikut meninjau menambahkan dewan Karawang mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Karawang.
“Selama semua kebijakan dan kepentingannya mengutamakan rakyat akan terus didukung, termasuk untuk membenahi pasar Rengasdengklok ini,” tandasnya.
Wabup berharap dengan diperbaikan pasar tersebut, mampu menggenjot perekenomian di Rengasdengklok.”Karena dengan tempat yang representatif, sehat dan bersih, maka proses jual beli akan semakin meningkat dan mampu memberikan dampak positif dengan terbangunnya perekonomian yang sehat dan representative,” ujarnya penuh harap diaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Karawang beserta anggota Komisi B dan C DPRD, Kadisperindag Karawang Ir Hanafi, Kabag Perekonomian Setda Karawang Herry,SE dan jajaran Dinas PUPR Karawang serta Camat serta Muspika Rengasdengklok. @aminanda/Gala, Editor: Putra H
HEADLINE - REGIONAL
Langganan:
Postingan (Atom)