Ruas jalan raya Rengasdengklok penuh lumpur |
KARAWANG, NR – Pasar tradisonal Rengasdengkolok yang terletak di sebelah timur tugu proklamasi atau rumah Djiauw Kie Siong dari hari ke hari kian kumuh. Padahal pasar tersebut merupakan bagian dari Kota Rengasdengklok, tapi ironinya terkesan seolah tanpa instansi pengelolahnya. Retribusi setiap hari dipungut, mulai dari pedagang K5, kios dan Ruko yang ada di pasar tersebut tak satupun yang luput untuk tidak membayarnya.
Kekumuhan pasar taradisional Rengadeklok saat ini, tampaknya tak ada tandingannya jika dibandingkan dengan kondisi pasar Rengasdengklok 10 tahun lalu.
Kekumuhan tampak setelah pedagang sayur-mayur dan komiditi lainnya menguasai pelataran parkir atau halaman rumah toko (ruko) yang sebenarnya sebagai wajah pasar yang sekaligus menggambar kota. Tapi dengan kondisi tersebut, akhirnya sulit membedakan mana muka/wajah pasar Rengasdengklok dan mana pula belakangnya.
Menurut pengamatan di lokasi, membludaknya pedagang K5 di pelataran parkir juga berdampak terhadap pemilik ruko. Selain kumuh, juga menyulitkan konsumen ketika hendak berbelanja kebutuhannya di ruko-ruko tersebut.
Inilah kekumuhan Pasar Rengasdengklok |
Paling ironi lagi, bukan hanya pelataran parkir tapi ruas jalan raya yang membelah kota Rengasdengkolok tepatnya depan bekas kantor kecamatan turut hancur, lubang menganga dan berlumpur. Bahkan genangan air tak terhindarkan ketika hujan tutun. Fenomena ini sudah berlangsung menahun hingga kini.
Rengasdenklok adalah pengukir sejarah dan tempat sejarah, sehingga tidaklah wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap bergeming akan kondisi Kota/Pasar Rengasdengklok kini.
Rehabilitas pasar taradisonal Rengsdengklok terlaksana PT Muntaco sebagai developer semasa Soemarno menjabat Bupati Karawang. Bahkan bersamaan dengan pemindahan terminal non bus ke Kampung Bedeng yang tadinya berdampingan dengan pasar tersebut. Dan juga membangun sejumlah kios yang siap huni di sebelah barat terminal tersebut, pun dibiarkan porak-poranda.
Sekarang yang menjadi pertanyaan berbagai pihak, apa yang menjadi alasan Pemkab Karawang untuk tidak menertibkan pasar tradisonal Rengasdengklok? Apalagi menyangkut ketertiban, kebersihan, dan keindahan khususnya perkotaan telah diatur dalam peraturan daerah alias Perda Karawang. Terlebih Kabupaten Karawang dikenal dengan motto INTERASIH (Indah, Tertib, dan Bersih). Lantas Kota Rengasdenklok kapan jadi INERASIH, bagaimana pula kinerja instansi yang membidangi pasar? Rengasdengklok nasib kini. Putra H