JAKARTA - Setelah terungkapnya kasus penyuapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pencabulan Saipul Jamil yang menyeret sederetan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyorot majelis hakim yang memimpin sidang Saipul Jamil., Ifa Sudewi.
Setelah KPK menangkap panitera berinisial R saat menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp350 juta untuk memuluskan sidang pengadilan, KPK menyatakan bukan tidak mungkin akan memeriksa majelis hakim, Ifa Sudewi.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan. Tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul Jamil dihukum penjara tujuh tahun.(ref/net)
Setelah KPK menangkap panitera berinisial R saat menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp350 juta untuk memuluskan sidang pengadilan, KPK menyatakan bukan tidak mungkin akan memeriksa majelis hakim, Ifa Sudewi.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan. Tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul Jamil dihukum penjara tujuh tahun.(ref/net)