Sekdin PMPTSP Pemkab Karawang Drs Wawan Setiawan |
KARAWANG,NR–Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs Wawan Setiawan mewakili Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana membenarkan menerima uang sebesar Rp.125.374.500 dari PT Pertiwi Lestari (PT PL) untuk biaya penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pagar, portal dan pos jaga (container).
”Tapi yang menerima dana sebesar tersebut bukan Bupati Karawang, tapi Kepala DPMPTSP Pak Drs H Asikin," kata Wawan dalam jumpa pers Kamis,(18/1/2017).
Kemudian uang sebesar tersebut, kata Wawan IMB, ia setorkan ke kas daerah. "Tapi sebagian ke sekretariat DPMPTSP," ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa PT PL memang sudah mengajukan permohonan IMB secara tertulis Nomor:006/PL-EXT/IV/2016 tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh perwakilan PT PL atas nama Timotius Simroni
Berikut ini urain bangunan: pagar panel beton (prescast) tinggi 1,6 meter 1 unit volume induk 11.021, pagar panel beton (precast) tinggi 2 meter volume induk 800, portal (besi) @ 8 meter, portal besi @ 3 meter 2 unit volume induk 6, pos jaga (container) 2 unit volume induk 30, berikut pos jaga (container) 4 unit volume induk 9,pagar kawat 17.449 m2, moriabel 20 fit (5 unit) dan
plang 30 unit.
Sebelumnya, sumber Nurani Rakyat di Desa Wanajaya mengungkapkan berdasarkan surat Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:1957/020/IV/2016 tanggal 29 April 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Jawa Barat tertulis tidak ada kegiatan apapun sampai dengan ada penyelesaian terhadap status tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat (karena dalam proses pengajuan sertifikat).
Akan tetapi, agaknya Bupati Karawang diduga terkesan mengabaikan surat tersebut terbukti DPMPTSP telah menerbitkan IMB atas nama PT PL untuk sejumlah bangunan. Bahkan mantan Bupati Karawang Drs H Dadang S Muchtar kini anggota DPR-RI menyesalkan sikap Bupati dr Cellica Nurrachadiana dan menuding menerima uang dari perusahaan tersebut terkait penerbitan IMB tersebut.
Terkait penerbitan IMB tersebut, Srikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) meminta kepada Kejaksaan Negeri Karawang supaya menyelidiki Pemkab Karawang soal aliran dana yang diduga melebihi dari biaya yang resmi. Apalagi permasalahan yang saat ini tengah menimpa para penggarap di atas lahan PT PL hingga berita ini diposting belum jelas penyelesaiannya . Malah para petani pengarap yang tergabung dalam STTB kini diusingkan di Rusnawa Adiarsah. Putra H