Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » » Kejaksaan Karawang Jemput Lima Terpidana
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi
KARAWANG, NR - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pihak Kejaksaan Karawang Selasa,(24/1/2017), menjemput 5 terpidana untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warungbambu, Karawang.
Kelima terpidana tersebut adalah Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman yang terlibat kasus penyimpangan raskin (beras untuk rakyat miskin), M Aden Ali yang tersangkut penyalahgunaan dana raksa desa, serta Dodo Sulaeman dan Ratna Ningrum yang didakwa pemalsuan surat.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi,SH perkara lima terpidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses hukumnya naik hingga ke Mahkamah Agung.
Kelima terpidana langsung diangkut ke Lapas Kelas II A Warungbambu, Karawang, "Saat dieksekusi, mereka tidak melakukan perlawanan. Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang tidak mendapatkan kesulitan saat menjemput mereka dari rumah masing-masing," ujar Sukardi sepeprti dikutip PR.com
Sekardi berujar, eksekusi terhadap lima tersangka tersebut merupakan penyelesaian perkara lama yang keputusan Mahkamah Agungnya baru turun ke Kejari Karawang. Atas dasar keputusan MA tersebut, tambah dia, Kejari melakukan eksekusi terhadap mereka.
Seperti diansir PR.com, menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara terpidana M Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. Terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara.
Sebelum menjalani hukumanya, tambah Kajari, para terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu, para terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Warungbambu.Putra H

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama