Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » » Nasib 169 Warga Tiga Desa Kian Mengambang?
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi sebelum pindah ke Rusnawa Adiarsah
KARAWANG – Sedikitnya 169 orang yang berasal dari Desa Margamulya, Desa Wanakerta dan Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tergusur dari lahan milik PT Pertiwi Letari enam bulan lalu yang saat ini tinggal di Rusunawa Adiarsah, Kecamatan Karawang Timur, mereka menanti kejelasan nasibnya.
Mereka yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) berharap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. Belakangan ini tampaknya posisi warga petani tersebut kian sulit untuk mendapatkan haknya setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503/7040/719/IMB/V/BPMPT/2017 tanggal 19 juli 2017 atas nama PT Pertiwi Lestari. Artinya, bisa disebut bahwa kepemilikan perusahaan tersebut terbilang absah adanya.
Kendati penerbitan IMB tersebut melalui proses, pantasnya Bupati Karawang lebih tegas terhadap nasib masyarakatnya tersebut. Setidaknya, mereka diarahkan supaya menempuh jalaur hukum demi kepastian hak-hak mereka atas tanah terebut.
Sejak Bupati Karawang menjemput mereka dari Jakarta ke Karawang yang kemudian diinapkan beberapa waktu di Islamic Center kemudian  diungsikan lagi ke Rusanawa, justru mereka berharap akan ada realisasi atas tanah darat yang meraka kalaim tersebut.
Penyelesaian nasib mereka hingga saat ini terkesan mengambang membuat permasalahan akan bertambah pelik. Belum lagi biaya makan Rp.12.000 per orang setiap hari yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikarenakan warga sejumlah tersebut sudah nyata bersengketa dengan PT Pertiwi Lestari, pantasnya permasalahan diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya dlewat jalur hukum.
Jika tidak diselesaikan dengan jalur hukum, apakah Pemkab Karawang sudah siap menerima tekanan yang akan timbul dari petani tersebut. Apalagi permasalahan tanah menyangkut hajad hidup paling pelik yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Terkait nasib para petani tersebut, sebenarnya tidak perlu terjadi bahkan patut disayangkan. Karena mereka punya wakil di DPRD Karawang sebagai jembatan kepeda pihak perushaan guna penyelesaian.
Jika para wakil rakyat terhormat itu memang tak berhasil, tidak ada yang disesali andaikan  anatara petani dengan PT Pertiwi Lestari menempu lewat ranah hukum.       
Sementara itu, hasil pantauan di Desa Wanajaya sedikitnya 30 warga desa tersebut telah menerima uang pangjeujeu sebesar Rp.30 juta yang terdiri dari : ganti rugi garapan Rp.5 juta dan gusuran rumah tinggal Rp.25 juta. Bukankah ini menjadi ironi bagi petani yang diinapkan di Rusnawas?
Untuk itu, Kepala Desa Wanajaya Emin langsung merelokasi 30 kepala keluarga terebut dengan menyiapkan lahan seluas 1000 meter persegi berikut membangun rumah tinggal, kini warga berjumlah 30 kepala keluarga telah memiliki rumah tinggal yang sah. Lantas, mengapa Bupati Karawang tidak bisa bersikap lebih dari Kepala Desa Emin? Red

                                                                                                                                     



About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama