Sumsel - FA (25), tersangka perampokan sekaligus pembunuhan korban inisial SE (43), yang ditemukan tewas di Jalan Gubernur H Bastasi Jakabaring Perumahan OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang, pada hari Minggu (27-11-2016).
Sebelum tertangkap, tersangka sempat hendak kabur melarikan diri ke Lampung. Namun, meskipun tiket kereta api jurusan Lampung sudah berada di tangan tersangka pihak kepolisian lebih dulu membekuknya saat tersangka sedang tidur di rumah rekannya di kawasan Plaju Palembang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas di kaki kirinya. Hal ini dilakukan lantaran saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan.
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, jika aksi pembunuhan yang nekat dilakukan tersangka FA bersama satu rekannya AK (DPO) bermotif perampokan.
Diungkapnya, dimana saat kejadian pada Minggu malam lalu tanggal 16 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 wib, korban menumpangi Angkot jurusan Ampera-Plaju bernomor lambung 133 yang disopiri tersangka FA dan rekannya AK.
Korban yang naik angkot tepat di depan swalayan kawasan Plaju untuk pulang ke rumahnya di Jalan Kadir Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Puteri Plaju. Ketika di perjalanan, tiba-tiba korban ditodong pisau oleh tersangka FA yang duduk tepat di belakang korban.
“Korban yang kaget sempat melawan hingga membuat tersangka FA dan AK saling membantu menghabisi nyawa korban,” jelas Kapolresta Palembang saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, pada hari Senin (28-11-2016).
Dilanjutkan Kapolresta Palembang, usai membunuh korban kemudian tersangka FA dan AK mengambil barang-barang milik korban seperti HP, kalung, gelang, dan uang senilai Rp. 175 ribu.
Tersangka yang panik membuang korban ke lokasi pertama penemuan jenazah di Jakabaring Palembang tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara motifnya yakni tersangka ingin menguasai barang-barang korban. Tersangka berjumlah dua orang, satunya masih DPO yakni AK, dan akan kita kejar terus,” katanya.
Sementara tersangka FA mengaku, malam itu ia dan AK nekat menghabisi nyawa korban lantaran kepepet uang setoran kepada pemilik angkot yang dibawanya. Disaat kebingungan dan kebetulan korban menumpangi angkot, lalu timbul niat jahat untuk merampok korban.
“Kami awalnya tak ada niat untuk membunuh, namun karena korban melawan kami, terpaksa kami membunuh korban untuk menghilangkan jejak. Saya yang menikam korban dengan pisau, sedangkan AK mencekik leher korban hingga tewas, dan kami berdua yang membuang korban ke kawasan Jakabaring itu,” akunya.