Amnesti Internasional mengumumkan, pembunuhan dan penumpasan Muslimin Rohingya di Myanmar harus dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Press TV (19/12) melaporkan, Amnesti Internasional menuding militer Myanmar telah melakukan operasi luas dan sistematis untuk menumpas warga Rohingya di negara itu.
Amnesti Internasional mendesak pemerintah Myanmar agar segera menghentikan kekerasan terhadap Muslimin Rohingya dan membuka kesempatan dilakukannya investigasi independen terkait aksi-aksi kekerasan yang menimpa Muslimin Myanmar.
Muslimin Rohingya di Negara Bagian Rakhine sejak Oktober 2016 terus menjadi sasaran serangan.
Akibat aksi-aksi kekerasan massif yang dilakukan terhadap mereka, ratusan Muslimin Rohingya tewas dan lebih dari 30.000 lainnya terpaksa mengungsi ke negara tetangga.
Pemerintah Myanmar tidak mengakui Muslimin Rohingya sebagai warga negara sah dan menganggapnya sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, lebih dari itu Myanmar tidak bersedia memberikan hak kewarganegaraan kepada Muslim meski mereka telah hidup ratusan tahun di wilayah itu.