Jateng - Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap M (44), pelaku asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan M terhadap anak tirinya itu tidak hanya dilakukan satu atau dua kali. Dia telah melakukan perbuatannya sejak anak tirinya itu berusia sekitar 11 tahunan. Mirisnya, perbuatan yang dilakukan M terungkap setelah hampir lima tahun kemudian.
Saat diinterogasi, M yang terlihat tidak sedikitpun menunjukan rasa penyesalannya mengakui perbuatannya, bahkan perbuatannya itu dilakukannya disertai ancaman terhadap anak tirinya.
“Saya telah melakukannya dan saya juga pernah mengancam anak tiri saya apabila saya mengajak bersetubuh anak tiri saya tidak mau, maka saya ancam kalau ibunya akan dibunuh, hingga akhirnya anak tiri saya terpaksa melakukan hubungan persetubuhan hingga berkali kali,” terang pelaku.
Bahkan saat tentang rasa kasihan atau tidak saat dirinya melakulan perbuatannya tersebut, lagi-lagi M menjawab dengan santai seakan tanpa beban.
Terbongkarnya ulah M itu setelah adanya pengaduan ibu kandung korban pada tanggal 5 Desember 2016, dan saat itu M diamankan.
Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Ibnu Suka SH mengatakan, bahwa kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rembang dan terhadap tersangka M akan dijerat pasal 81 ayat (1)(2) (3) dan pasal 82 ayat (1) (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.