Jatim - Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Amankan DM, pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang ke Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri, Rabu (14-12-2016).
Kejadian bermula saat anak WR yang berinisial HAI ingin mengikuti tes seleksi Secaba Polri di Polda Jatim pada tahun 2015. Setelah melakukan registrasi dan mendaftar, HAI telah mendapatkan nomor tes sebagai syarat sahnya korban mengikuti seleksi dan serangkaian tes-tes lainya.
Setelah mengikuti tes pertama yaitu tes kesehatan HAI berhasil lolos, kemudian HAI mengikuti tes psikologi namun gagal dan tidak lolos tes berikutnya.
“Setelah tes kedua anak korban gagal ke tes berikutnya,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro di ruang kerjanya, Kamis (15-12-2016).
Pelaku DM memberi tahukan kepada WR bahwa dirinya bisa meloloskan anaknya untuk mengikuti seleksi sejak tahun 2014. Sejak tahun 2014 itulah WR memberikan sejumlah uang kepada DM secara bertahap.
“Korban memberikan uang kepada tersangka via bank sebanyak 3 kali dan diberikan secara tunai dengan dicicil dari tahun 2014 hingga 2015 dengan total Rp 463 juta,” terang Kapolres.
Sebelum memberikan uang kepada pelaku, korban terlebih dahulu membuat surat perjanjian dimana isi surat perjanjian tersebut menyebutkan bahwa jika tersangka gagal meloloskan anaknya, maka seluruh uang yang telah diberikan kepada pelaku dikembalikan seluruhnya.
Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan pelaku kepada korban pada bulan oktober 2016, pelaku tidak dapat mengembalikan uang korban.
Setelah lewat batas akhir yang dijanjikan oleh pelaku tidak dapat dipenuhi, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut di SPKT Polda Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya tersangka ditangkap.
Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta