Tempat bekerja enam TKA asal Tiongkok.(dok.PR.com) |
KABUPATEN BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II Bekas mendeportasi sebanyak 6 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada Rabu,(18/1/2017). WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya karean tidak memiliki dokumen yang sah. Sebelumnya, mereka ditangkap setelah bekerja sebagai buruh kasar di Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, WNA tersebut terbukti tidak memiliki dokumen yang sah masuk ke Indonesia. “Karena itu, mereka kami deportasi ke negara asalnya di Tiongkok,” katanaya.
Keenam TKA ilegal ini dideportasi setelah sebelumnya ditahan sepekan di Kantor Imigrasi. Rencananya, mereka akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis,(19/1/2017), dini hari.
Keenam TKA ini diketahui bekerja sebagai kuli di PT Batawang Indonesia berlokasi di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru. Harry menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus keberadaan TKA ilegal ini. Soalnya, kata dia, sejauh ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka ketika bekerja di pabrik produksi bata tersebut.
“Kami masih mendalami sponsor lainnya yang bertanggung jawab atas mereka.termasuk bertanggung jawab dalam biaya kepulangan mereka. Tapi, lantaran sponsor belum ditemukan, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu TKA yang dideportasi. Sementara sponsor yang ada ini mengaku namanya dicatut oleh biro jasa, ini yang kami selidiki,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, menambahkan sebenarnya ada 9 TKA ilegal yang ditangkap saat bekerja sebagai kuli di pabrik bata tersebut. Namun, tiga TKA lainnya masih menunggu proses deportasi tahap kedua. ”Mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” ucapnya.
Salah satu pelanggaran izin yang dilakukan mereka, kata Sutrisno, salah satunya terdapat dalam dokumen perizinan bekerja. Dalam dokumen tersebut, mereka mencatumkan diri sebagai direktur. Tapi pada kenyataannya, diketahui mereka bekerja sebagai buruh kasar.
Selain itu, kata Sutrisno, dari hasil penelusuran Imigrasi, biro jasa serta sponsor yang digunakan perusahaan pemberi kerja dikertahui tidak berizin. Mereka mengurus perizinan di luar kantor imigrasi.
“Kami telusuri dan cek kebenarannya rupanya tidak ada izin. Dokumennya pun yang diurus tidak sesuai,” ujar dia.
Seperti dilansir PR.com Sutrisno mengungkapkan, jumlah TKA di Kabupaten Bekasi terbilang tinggi, terlebih di kawasan industri. Berdasarkan data Imigrasi, terdapat 5.168 WNA yang mengurus kartu izin tinggal sementara dan tetap di Bekasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Korea Selatan sebanyak 1.854 orang, Jepang 1.706 orang, dan Tiongkok 567 orang, India 291 orang dan Malaysia 162 orang. Red
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi menegaskan, terkait tertangkapnya TKA asal Tiongkok tersebut, pihaknya sudah mengambil langkah pengawasan ketat, di antaranya terkait izin tinggal.
Sebenarnya, kata dia, sebelum diterbitkan kartu izin tinggal terbatas, pihak perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga asing harus memperoleh izin memperkerjakan orang asing dari Kementrian Tenaga Kerja, kemudian izin tersebut menjadi dasar memohon visa di Kantor Imigrasi.
”Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya. Namun memang dengan adanya TKA yang ilegal, kami terus lakukan pengawasan dan menggali kembali TKA yang tidak berizin di Kabupaten Bekasi. Ini pun sudah dikoordinasikan dengan imigrasi,” katanya