Kasi Pidsus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara,SH |
KARAWANG, NR - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, memeriksa 10 orang saksi Kamis,(19/1/2017), terkait dugaan korupsi dana hibah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp 900 juta untuk pembangunan ulang pasar tradisional Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Titin Herawati Utara,SH kepada wartwan mengatakan, dari 10 saksi yang diperiksa itu yaitu: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Asep Junaedi, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Koperasi, Dedi Suganda, dan sejumlah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Damai Sentosa penerima dana hibah tersebut.
“Hari ini 10 saksi diperiksa. Saksi ini penting untuk mengumpulkan keterangan dan penguatan bukti-bukti yang telah ada," ujar Titin, di ruang kerjanya kutip PR.com
Titin menjelaskan, masing-masing saksi dicecar 14 pertanyaan terkait tugas mereka mengelola dana hibah tersebut. “Seperti Kepala Dinas perannya dalam anggaran tersebut seperti apa?. Bagaimana pengawasannya dalam pengelolaan bantuan hibah tersebut,” ujarnya.
Dia menabahkan, di Kabupaten Karawang ada empat pasar yang mendapat dana revitalisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM,.masing-masing pasar mendapat Rp 900 juta.
“Pasar yang mendapat dana hibah tersebut adalah Tanjungbungin, Batujaya, Gempol dan Sumurgede. Pada gelar perkara, penyidikan kami menemukan adanya pelanggaran hukum saat pembangunan Pasar Tanjungbungin sehingga menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Dikatakannya, sementara salah satu bukti yang ditemukan adalah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spek sebagaimana tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Titin mengaku pada proyek tersebut terdapat kerugian negara.
Ia lebih lanjut menjelaskan, usai pemeriksaan Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Selama dua minggu kami melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan secepatnya tersangkanya bisa ditetapkan. Ada tiga nama yang sudah kami bidik menjadi tersangka,” jelasnya.
Titin mengaku selama pemeriksaan, pihaknya mendapatkan beberapa kendala, di antaranya sejumlah saksi sulit dihadirkan. “Mungkin karena jarak Pakisjaya ke kantor Kejari cukup jauh,"
ucapnya.
ucapnya.
Terkait pemeriksaan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Asep Junaedi belum berhasil dikonfirmasi karena sedang keluar kantor. Editor:Putra H