Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil |
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan, revisi aturan mengenai RTRWN dilakukan untuk menyelaraskan antara payung hukum pengatur pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang digagas dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pasalnya, selama delapan tahun belakangan, sejumlah proyek terpaksa berjalan tanpa dimasukkan ke dalam RTRWN. Sebab, aturan RTRWN belum pernah diperbaharui sejak delapan tahun terakhir.
"Kalau kita lihat, aturan tata ruang nasional itu dibuat tahun 2008. Sementara RPJMN kita 2014-2019, itu sebagian belum masuk dalam RTRWN. Ditambah dengan PSN yang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres)," ungkap Sofyan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/1/2017).
Untuk itu, berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sejumlah proyek infrastruktur perlu memberikan informasi terbaru mengenai proyek yang dikejar masing-masing K/L ke Kemenko Perekonomian.
"Ada proyek nasional kereta api, pelabuhan Patimban, jaringan listrik, jaringan jalan tol yang sebelumnya terencana sebelum tahun 2008, itu kita revisi," jelas Sofyan.
Sebagai contoh, Sofyan menyebutkan, misalnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyampaikan sejumlah proyeknya yang disetujui masuk ke dalam daftar RPJMN dan PSN untuk kemudian masuk ke dalam lampiran proyek RTRWN.
"Draf disiapkan dalam beberapa waktu, tinggal finalisasi saja. Sebagian menteri sudah teken, tinggal bahas catatan dari ESDM kemudian di paraf," imbuh Sofyan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang menambahkan, selain melakukan sinkronisasi proyek, antar K/L juga memberikan kajiannya terhadap proyek-proyek yang diajukan masuk ke dalam daftar lampiran proyek RTRWN.
Sehingga beberapa proyek yang sebelumnya diusulkan masuk belum tentu akan langsung masuk ke dalam daftar RTRWN. Bila proyek tidak memungkinkan, lanjut Budi, bukan tidak mungkin pemerintah tak memasukkannya, misalnya yang terjadi pada Pelabuhan Cilamaya yang pada akhirnya diganti oleh proyek Pelabuhan Patimban.
Tak hanya sinkronisasi di tingkat K/L, menurut Budi, pemerintah pusat akan melakukan singkronisasi terhadap pengajuan proyek yang diajukan di tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kota.
Kemudian, selain sinkronisasi proyek RPJMN dan PSN ke dalam RTRWN, pemerintah juga melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.
"Bukan merevisi total tapi mengamandemen yang belum selesai. Jadi, PP 26 itu akan diubah pasal-pasalnya sebagian. Kalau Pasal sedikit tapi banyak menambahkan lampiran proyek," jelasnya.
Setelah sejumlah proyek resmi masuk ke dalam daftar proyek RTRWN, Budi memastikan, pemerintah akan terus memantau perjalan proyek dan kemudian melakukan evaluasi payung hukum setidaknya dalam waktu lima tahun untuk memastikan mana saja proyek yang sudah selesai dan masih berjalan.
Namun begitu, kementeriannya menolak bila ada sejumlah proyek yang ingin masuk ke dalam RTRWN secara tiba-tiba sebelum masa evaluasi payung hukum lima tahun mendatang.
"Tidak mau. Seharusnya jangan, karena kita harus revisi tiap lima tahun. Kalau ‘tiba-tiba ada proyek baru masuk’ bukan rencana tata ruang," imbuhnya. Putra H, Sumber: CNNIndonesia.com
Namun begitu, kementeriannya menolak bila ada sejumlah proyek yang ingin masuk ke dalam RTRWN secara tiba-tiba sebelum masa evaluasi payung hukum lima tahun mendatang.
"Tidak mau. Seharusnya jangan, karena kita harus revisi tiap lima tahun. Kalau ‘tiba-tiba ada proyek baru masuk’ bukan rencana tata ruang," imbuhnya. Putra H, Sumber: CNNIndonesia.com