Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

‹
›

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

Ilustrasi
SUBANG, NR - Setelah setahun lebih sebagi buron, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, AW (30) warga KampungGardu, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Subang. Tersangka diciduk petugas saat berada di daerah Pandeglang Banten.

Kapolres Subang Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kasat Reskrim Yandri Mono didampingi Kanit I. Asep Musadinata, Selasa,(17/1/ 2017), membenarkan telah menangkap AW di Pandeglang.
Keberadaan AW diketahui setelah adanya informasi dari warga, tersangka sering berada di Pandeglang. Informasi ditindaklanjuti, kemudian dilakukan pencarian, akhirnya bisa ditangkap. "Dari tiga tersangka, dua sudah ditangkap, dan satu lagi Ar masih dalam pencarian," ujarnya.
Dikatakannya, aksi tiga tersangka curanmor terjadi akhir tahun 2015 lalu, di rumah korban Wahyudin warga Kampung Panembong, Kelurahan Parung Subang. Ketika itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario, sebuah Blackberry, dan uang Rp 2 juta. Tersangka berjumlah tiga orang masuk dengan cara mencongkel jendela. Saat kejadian itu penghuni rumah sedang tidur.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan Blackberry, serta kartu ATM. Di dalam Blackberry ada nomor pin ATM, sehingga pelaku menguras uang Rp 2 juta," ujarnya.
Menurut dia, dua pekan setelah kejadian, seorang pelaku Arl warga Kalijati Subang berhasil diciduk. Pengakuan Arl dia beraksi dibantu dua temannya yaitu AW (30) dan Ar. "Arl dan Aw Sudah ditangkap, kini Ar yang masih dalam pencarian," katanya. Putra H,Sumber:PR.com


-
Pelaku Pungli e-KTP diperiksa polisi
SUBANG, NR- Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Subang, Jawa Barta,  mengamankan 4 orang saat berada di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang diduga pelaku pungli. Keempat orang tersebut tertangkap tangan tim saat pengurusan e-KTP. 
Seperti dilansir PR.com, informasi yang dihimpun Selasa,(17/1/2017), operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada Senin,(16/1/2017), sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat orang yang diamankan saat berada di halaman belakang Kantor Disdukcapil Subang dalam pengurusan pembuatan e-KTP. 
Di antara mereka pada saat diamankan itu, ada yang memberi dan menerima uang, serta dua lainnya diduga sebagai calo. Mereka yang diamankan yaitu Sa (42) warga Kampung Nyalindung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, Subang (pemberi uang); DS (37) warga Kampung Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang (penerima uang); HS (47) warga Blok Padajaya, Keurahan Cigadung, Kecamatan Subang; dan NS (54) warga Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan Subang (calo).
Kejadiann terungkap ketika Sa mengurus pembuatan E KTP melalui DS. Setelah selesai, DS memberikannya kepada Sa. Saat itu, Sa memberikan uang kepada DS sebesar Rp 50.000, dan pada memberikan uang itulah petugas mengamankanya bersama dua orang lainya diduga sebagai calo.
Petugas Satgas Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000, dan surat Keterangan pembuatan e-KTP. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan Satgas Tindak Saber Pungli di Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Seprti dilansir PR.com, Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Subang, Johanson, mengatakan OTT sebagai tindak lanjut terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang.
"Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait maraknya praktik Pungli. Laporan dilanjutkan dengan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan," paprnya. 
Kepala Disdukcapil Subang, Dadang Kurnianudin, mengatakan sudah mendapat laporan.Tetapi saat kejadiannya tidak mengetahui pasti. Ia pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pemicu perbaikan layanan ke depannya.

Selain itu,  dia juga berharap kepada masyarakat bisa memahami, pelayanan administrasi kependudukan itu memerlukan proses. "Kami harap peristiwa tersebut tidak terulang lagi, dan masyarakat bersedia ikut antre dan mengurusnya sendiri tidak melalui perantara," ungkapnya. Putra H


-
Jateng - Polsek Sempor Resor Kebumen, Jawa Tengah, mengamankan MM (66), pelaku asusila terhadap RR (15) saat sedang mandi di sungai.

Pelaku diamankan seletah pihak Polsek Sempor menerima laporan pengaduan dari orangtua korban pada tanggal 26 Desember 2016. Modusnya yang dilakukan dengan iming-iming akan diberi uang jajan setiap hari untuk pergi ke sekolah.

Ibu korban mengatakan tersangka melakukan perbuatannya saat korban mandi di sungai Desa Selokerto Kecamatan Sempor.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari tetangga korban yang mengatakan kepada ibu korban bahwa RR pernah disetubuhi oleh MM saat mandi di sungai. 

Pada saat itu tetangga curiga bahwa RR perutnya buncit, tapi setelah dikonfirmasi dengan ibu korban RR memang memiliki kelainan pada saluran pencernaan yang mengakibatkan RR susah buang air besar yang mengakibatkan perutnya buncit.

Lanjut Kasubbag Humas, kemudian ibu RR menanyakan kebenaran kepada RR tentang perbuatan yang dilakukan MM, RR kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan MM kepadanya, dari pengakuan RR akhirnya orang tua RR bersama Ketua RT menemui MM untuk memastikan kebenarannya. 

Saat itu MM bersikeras tidak mengakui perbuatanya itu, setelah dari Polsek Sempor datang MM baru mengakui semua perbutanya dengan alasan takut akan dihakimi oleh warga sekitar apabila mengakui perbuatanya tidak ada petugas Kepolisian.
“Kami sudah meminta keterangan ibu korban. 

Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak dan tidak dalam keadaan hamil,” Kata AKP Willy Budiyanto.

MM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatan di hadapan penyidik. 

Bahwa pernah menyetubuhi RR saat mandi di sungai yang pada saat itu korban hanya mengenakan pakaian dalam saja kemudian diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim yang dilakukanya di tepi sungai. Perbuatan tersangka ini diakuinya dilakukan pada bulan Juni 2015.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
Sumsel - Diduga lantaran syok setelah mengetahui kedatangan petugas gabungan yang melakukan razia, seorang wanita pengunjung Lasvegas Karaoke dan Entertaiment yang tengah berkaraokean dan diduga mabuk di salah satu room akhirnya langsung pucat pasi.

Petugas gabungan dari Polri, TNI dan BNN yang melakukan razia dan mengetahui hal tersebut pun sontak langsung curiga hingga meminta perempuan muda tersebut pergi ke kamar mandi untuk kencing dan dilakukan tes urine.

Namun, terjadi hal yang unik saat itu. Usai kencing dan keluar dari kamar mandi dengan membawa sewadah sampel urinenya dan entah kenapa, tiba-tiba ia malah langsung meminumnya.

Petugas yang mengetahui hal tersebut pun sontak langsung merebutnya hingga langsung dites urine. Hasilnya, diketahui ternyata urinenya mengandung postif narkoba.

Tak ayal, ia pun langsung digiring petugas dengan dibawa ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, petugas gabungan melakukan razia tempat-tempat hiburan malam yang di Kota Palembang, pada Jumat (30-12-2016), sekira pukul 00.00 wib.

Hasilnya, sebanyak 15 pengunjung dinyatakan positif mengandung metametamin setelah dilakukan saat tes urine.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Dwi Arianto, mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba pada malam tahun baru.

Hanya saja, dalam gelaran itu tidak ditemukan barang bukti meski mengamankan 15 pengguna narkoba.

“Ada 15 pengunjung tempat hiburan malam, satu di antaranya wanita yang kita bawa, mereka dinyatakan positif dari hasil tes urine,” jelasnya.

Lantaran tidak ditemukan barang bukti, dikatakannya, 15 pengguna akan dilimpahkan ke BNP Sumsel untuk proses lebih lanjut.

“Bisa hanya direhabilitasi karena sejauh ini status mereka pengguna,” terangnya.
Sulsel - Kapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kombes Pol Drs Rusdi Hartono menggelar press release pengungkapan kasus pencurian mobil di halaman apel Mapolrestabes Makassar, Rabu (21-12-2016).

Kapolrestabes Makassar mengatakan, pencurian mobil yang khususnya berada di dalam Kota Makassar mempunyai dua kelompok. 

Satu kelompok mencuri menggunakan kunci letter T, sedangkan kelompok satunya melakukan pencurian mobil dengan cara menipu.

Kelompok pencuri yang menggunakan kunci letter T khusus kendaraan-kendaaraan yang tidak menggunakan alarm termasuk juga kendaraan-kendaraan pengangkut barang seperti truk. 

Para pelaku membuka pintu dengan paksa untukmasuk ke dalam mobil lalu menyalakannya.

Bila sasarannya truk, maka pelaku mencungkil kaca belakang hingga terlepas kemudian pelaku masuk dan kunci kontaknya di sambung secara langsung sehingga kendaraan bisa dihidupkan.

“Pelaku-pelaku yang sudah kami amankan dari berbagai tempat seperti daerah Pangkep, Maros Takalar dan Palopo,” kata Kapolrestabes.

Kemudian ada kelompok lain menggunakan modus pencurian dengan cara menipu biasanya menghubungi hotel, dimana hotel tersebut menggunakan jasa penitipan kunci kendaraan para tamu, modus ini dikendalikan seorang napi di Lapas Parepare dengan cara dia menghubungi bahwa mobilnya nanti akan diambil oleh temannya.

Untuk itu, Kapolrestabes Makassar mengimbau pihak hotel, khususnya bagi yang ada jasa penitipan kunci kendaraan tamu untuk benar-benar kroscek kebenaran perintah pengambilan kendaraan lewat telphone.

“Sekarang yang kita sudah amankan 10 orang dengan barang bukti hasil penjualan mobil kurang lebih Rp 36 juta, ini kita masih kembangkan,” terang Kapolrestabes.

Kapolrestabes menambahkan, bahwa para pelaku ini beroperasi di Makassar sejak bulan Oktober dan sudah diamankan berbagai merek mobil sebanyak 15 unit.
Sulsel- Polsek Bacukiki Resor Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan dua perempuan berinisial JM dan RY karena melakukan tarian asusila saat sedang memberikan kejutan ulang tahun salah satu keluarganya di Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (22-12-2016).

RY, pemilik jasa hiburan musik mengatakan, baru kali pertama menampilkan tarian erotis tersebut dan penarinya biasa ditelepon langsung.

Dia menambahkan, telah lama merintis usaha prostitusi tersebut dan untuk acara ini tidak dibayar karena kekeluargaan.

“Saya sudah delapan tahun kerja seperti ini, biasanya saya bayar 1,5 juta sekali tampil,” terangnya.

Salah satu penari yang berasal dari Soppeng, JM mengatakan, dirinya sudah dua tahun menjadi penari erotis. “Saya terpaksa kerja begini karena kebutuhan ekonomi,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Bacukiki, AKP Saharuddin mengatakan penangkapan keduanya saat dirinya bersama anggotanya sedang melakukan patroli di dekat lokasi dan mendapat informasi terkait adanya kejadian tersebut.

“Kita langsung bubarkan acaranya, dua orang diamankan di Polsek Bacukiki,” kata Kapolsek.
Jatim - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bongkar prostitusi online yang memperdagangkan layanan oknum mahasiswi atau “ayam kampus”. 

Prostitusi online itu memiliki pelanggan diantara kalangan pejabat dan pengusaha di Surabaya.

Aksi itu melibatkan dua mucikari berstatus mahasiswa AP (21), warga Jalan Kartini, Lamongan dan wanita berinisial UY (20) asal Surabaya, yang mana pada hari Rabu (21-12-2016) diamankan di Mapolda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempunyai anak buah mencapai puluhan cewek, mulai pelajar, dancer, dan kalangan mahasiswi.

Bisnis esek-esek dikendalikan UY dan AP tergolong high class dan cewek yang ditawarkan usianya 22 tahun ke bawah. Tarif yang dibanderol tersangka paling murah Rp 3 juta dengan waktu 2 jam.

“Dalam sehari rata-rata tersangka bisa menjual tiga cewek,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sembari menambahkan Sindikat perdangangan manusia itu dibongkar, Senin (19/12/2016) malam. 

Modus tersangka dalam menawarkan anak buahnya lewat media sosial Line dan WhatsApp.
Jatim - Anggota Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menagkap ME yang diduga melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur.

Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasannudin menjelaskan, ME ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Resmob di pinggir Jalan Raya di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

ME ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (SK), anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Oktober 2016 di dalam kamar rumah milik ME, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.