Pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja (tenaker) asing. Hal ini penting untuk mencegah masuknya tenaker asing ilegal di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, dinas tenaga kerja kabupaten/kota menjadi lini terdepan dalam mengawasi tenaker asing. Pemerintah daerah tersebut harus maksimal dalam memantau aktivitas tenaker asing untuk mencegah serbuan tenaker asing ilegal.
Dia menyontohkan, dinas tersebut harus mendatangi setiap perusahaan untuk memastikan keberadaan tenaker asing. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dengan tenaker asing yang terdaftar di Kementerian.
“Betulkah (jumlah tenaker asing) satu perusahaan di kabupaten? Izin ke menteri 10 orang, tapi betul tidak yang datang itu 10 orang,” kata Ferry di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/7).
Menurutnya, hal ini sangat efektif untuk mencegah masuknya tenaker asing ilegal.
“Itu yang semestinya sekarang berlangsung dengan baik. Izin (tenaker asing) itu harus ada pemantauan,” tegasnya seraya menyontohkan, pelanggaran tenaker asing bisa saja visa yang diberikan untuk liburan dan bisnis, namun digunakan untuk bekerja.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah pusat sudah memberlakukan peraturan yang baik terkait pengawasan tenaker asing, sehingga implementasinya di lapangan harus sudah maksimal. Ferry menyebut, saat ini terdapat sejumlah unsur pemerintah yang bertugas memantau pekerja asing.
Diirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim PORA) untuk mengetahui aktivitas warga asing di Indonesia. Adapun Kemenaker, kata Ferry, telah menggandeng Tim PORA dan Kepolisian untuk mengetahui keberadaan tenaker asing.
“Ini perlu dikerahkan, digerakan, supaya tim ini bisa bergerak, bisa bekerja di daerah masing-masing,” tegasnya. Pengetatan inipun menjadi penting untuk menegaskan kedaulatan dan keamanan negara.
“Supaya sejak awal seolah-olah tidak dengan mudah (warga asing masuk ke Indonesia, tanpa izin yang jelas,” ucapnya. Terlebih, keberadaan tenaker asing ilegal ini sangat merugikan pekerja lokal karena akan merebut lapangan pekerjaan yang tersedia.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, jumlah tenaga kerja lokal tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja. Jumlah pengangguran di Jabar saja mencapai 1,79 juta jiwa.
Adapun warga Jabar yang mendaftar kartu kuning sebagai bukti pencari kerja mencapai 500-600 ribu per tahunnya.
“Sementara kesempatan kerja (di Jabar) kita 350-400 ribu,” katanya.
Lebih lanjut dia katakan, saat ini perizinan bagi tenaker asing sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015, kewenangannya berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, kementerian tersebut akan melaporkan ke pemerintah daerah yang menjadi lokasi bekerja tenaker asing.
Pemerintah provinsi sendiri, kata Ferry, tidak serta merta mendapat laporan dari kementerian maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Izin semuanya ke Kementerian Tenaga Kerja. Kalau ada tenaga kerja asing di satu perusahaan, katakanlah di Sukabumi, tembusannya (dari kemenaker) ke kabupaten (Sukabumi),” ucapnya.
Pemprov hanya mendapat laporan jumlah tenaker asing jika perusahaan tempat mereka bekerja terdapat di sejumlah kabupaten/kota.
“Kalau perusahaan lintas daerah, misal satu di Karawang, di Subang, dan Garut, tembusan izin tenaga kerja asing akan ke provinsi,” ujarnya.
Disinggung adanya serbuan tenaker asing asal Tiongkok di Jabar, Ferry mengaku tidak mengetahui pasti. Dia pun mengaku belum menerima laporan terbaru terkait jumlah tenaker asing tersebut.
“Saya belum dapat datanya. Datanya tadi, perizinan ke Kementerian Tenaga Kerja, tembusannya disampaikan ke kami di provinsi. Kalau ke provinsi, 2016 ini belum ada,” ujar dia yang juga tak mengetahui jumlah tenaker asal Tiongkok pada tahun lalu.
Pada 2015 kemarin, menurutnya perizinan tenaker asing bukan kewenangan Disnaker, melainkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
“Kalau pola 2015 adalah untuk yang izin di provinsi ke BPMPT. Jadi izin mempekerjakan tenaga asing ke BPMPT provinsi,” katanya seraya menyebut pada tahun ini izin tersebut dikembalikan ke Disnaker.