Jateng - Kanit Reskrim Polsek Petanahan Resor Kebumen, Jawa Tengah, Aiptu Joko Tresno SH memimpin penangkapan pelaku asusila berinisial MI (18) di kediamannya di Desa Wonokromo, Kecamatan Alian.
Pelaku melakukan perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur berinisial EK (16) warga Kecamatan Petanahan.
Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (22-11-2016). Berawal saat MI dan EK berjanji untuk bertemu di Alun-alun Karanganyar. Sehari sesudahnya, persisnya Rabu (23-11-2016), pelaku dan korban kembali bertemu di Pasar Karanganyar.
Dari tempat ini, mereka berdua naik bus dengan tujuan Alun-alun Kutoarjo dan kemudian kembali ke Terminal Prembun yang selanjutnya naik bus ke Wonosobo. Karena hari sudah sore, korban minta pulang ke rumahnya di Petanahan, namun pelaku mengajaknya ke rumahnya di Desa Wonokromo.
Di rumahnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Peristiwa tersebut kembali terulang kembali pada Kamis (24-11-2016), dimana keduanya melakukannya di salah satu kamar mandi masjid di Desa Wonokromo.
Bahkan pada hari Jumat (25-11-2016), pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban di Kawasan Bendungan Alian. Tidak puas dengan apa yang telah dilakukannya, kembali pada Sabtu (26-11-2016) pelaku pun melakukan untuk kelima kalinya di salah satu mushola di Dukuh Sumbang Desa Wonokromo Alian.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat ada pengakuan korban kepada anggota Polsek Petanahan.
Pengakuan itu kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku. Saat itu anggota Polsek Petanahan memancing pelaku dengan pesan pendek (sms) menggunakan ponsel pribadi milik korban, dengan alasan meminta pelaku menjemput korban. Hingga akhirnya pelaku keluar dan anggota Polsek Petanahan pun melakukan penangkapan.
“Di Polsek Petanahan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Mengingat kejadian persetubuhan dilakukan di luar wilayah Petanahan, kemudian pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.