Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Pemerintah Masih Cari Celah Longgarkan Ekspor Mineral
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mencari lubang untuk memberbagi kelonggaran ekspor mineral? olahan (konsentrat), seusai batas waktu pelarangan ekspor berlaku pada 11 Januari 2017.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berkata, tidak sedikit opsi instrumen untuk memberbagi kelonggaran ekspor mineral mentah seusai 11 Januari 2017. Tetapi, instansinya sedang meperbuat kajian untuk memilih instrumen yang cocok.

“Terkait dengan hilirisasi serta Undang-Undang Minerba alias berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 semakin terang kami sedang mengkaji paling baik,” kata Arcandra.

Arcandra membicarakan, Pemerintah bakal memberbagi solusi paling baik untuk perkembangan hilirisasi mineral,? tetapi tetap memikirkan tutorial supaya ekspor konsentrat tetap dapat diperbuat seusai 11 Januari 2017. Caranya dengan memperpanjang batas waktu ekspor.

“Saat Januari 2017 maka pasti hilirisasi butuh kami kaji kembali apa solusi paling baiknya. Salah satunya apakah merubah alias merevisi Undang-Undang, alias bakal merubah merevisi Peraturan Pemerintahnya. Faktor semacam ini kami kaji supaya berguna untuk penambangan maupun harga komoditas,” jelas Arcandra.

Arcandra mengungkapkan, sebelumnya ekspor konsentrat telah dilonggarkan pada 2014 sampai 11 Januari 2017. Lantaran menonton perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan serta pemurnian mineral ?(smelter) belum menunjukkan kemajuan, tetapi dikenakan bea keluar bertingkat sesuai kemajuan pembangunan smelter.

“Keadaan di lapangan tidak semua melaksanakan hilirisasi membangun smelter. 

Bagaimana menyikapi ini tahun 2014 diperbuat diperbolehkan untuk mengekspor dengan syarat telah ditetapkan bagi yang telah bangun smelter dikenakan bea keluar,” ungkap Arcandra.

Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat? 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014. Salah satu opsi untuk memberbagi kelonggaran ekspor, pemerintah bakal merevisi aturan tersebut.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama