Karawang - 5 orang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api dan 5 orang pelaku yang diduga penadah kendaraan hasil kejahatan yang kerap meresahkan warga di sekitar Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap satuan reserse kriminal polres karawang.
Kelima tersangka Curas Ranmor bernama Heri alias Bimo (36 thn), Ahmad Gojali (37 thn ) , Mohammad Roby Darwis (30 thn) dan Adianto ( 37 thn ) dan Mukhtar ( 36 thn). Sedangkan kelima tersangka penadah adalah Herman alias Kemong ( 30 thn ), Aep Saepudin ( 25 thn ), Dindin ( 18 thn ), Wawan Setiawan alias Juke ( 31 thn ), Ahmad Ramdani alias Opol ( 27 thn ), Kesepuluh orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda beda.
Penangkapan kesepuluh orang tersangka berawal dari kecurigaan Unit Patroli Sabhara Polsek Rengasdengklok terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan bertiga dengan kendaraan yang tidak dikengkapi dengan surat surat kendaraan yang sah ( Bodong).
Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap ketiga pengendara motor bodong tersebut Unit Reskrim dan Unit Patroli Sabhara Polsek Rengasdengklok bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penggerebegan dan penggeledahan dirumah tersangka Juke yang beralamat di kampung Kaum, Kelurahan Tanjung Mekar, Karawang Barat.
" setelah kami melakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa unit sepeda motor, 5 pucuk senjata api, serta beberapa kunci T dan kami langsung mengamankan 5 orang laki laki yang diduga sebagai pelaku Curas/ Curanmor, " jelasnya.
" bahkan seorang tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha kabur saat dilakukan penyergapan," kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Hairuallah, senin pagi ( 05/12) di Mapolres Karawang.
Dalam penangkapan kesepuluh tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang berupa 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam dan 1 unit mobil Datsun warna coklat , serta 3 plat nomor kendaraan .
Lebih lanjut Kapolres Karawang Andi Herindra menerangkan kawanan pencuri ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya, karena selain merampok korbannya, mereka juga tak segan - segan menganiaya korban atau membunuhnya.
Para pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun serta pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini para tersangka telah kita amankan di Mapolres Karawang guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.