Riau - Kepolisian Sektor Perhentian Raja Resor Kampar, Riau, mengamankan BA pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, kamis (15-12-2016).
Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari JM (36) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban TS (14) yang merupakan anak kandung dari pelapor.
Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH menuturkan, peristiwa ini diketahui ibu korban pada hari Minggu (11-12-2016) sekitar pukul 07.00 Wib, saat sedang berjualan gorengan keliling dan bertemu dengan saksi Yudha.
“Saat itu Yudha mengatakan telah mendapat info dari Parman, bahwa TS telah dicabuli seorang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, JM kemudian menemui Parman. Setelah bertemu, Parman mengatakan bahwa benar TS telah melakukan hubungan suami istri dengan BA di sebuah rumah di Simpang 1 Desa Hangtuah”ujarnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, ibu korban pulang kerumah dan menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Namun saat itu korban tidak menjawab dan pergi kerumah bibinya bernama Imas.
“Kemudian ibu korban menyuruh Imas untuk menanyakan masalah itu kepada TS. Setelah ditanya, TS akhirnya mengaku kalau dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh BA sebanyak 2 dua kali pada Sabtu (3-12-2016) pada pukul 23.50 Wib dan pukul 03.00 Wib,” imbuh Kanit Reskrim.
Mengetahui hal itu, ibu korban memberitahukan kepada suaminya MS yang kemudian bersama keluarga lainnya pergi ke rumah keluarga pelaku untuk membicarakan masalah tersebut.
Setelah bertemu, BA mengaku bahwa benar telah melakukan hubungan suami istri dengan anak pelapor sebanyak 2 kali.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari. Polsek Perhentian Raja kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kakeknya di Desa Kebun Durian.
Selanjutnya Ipda Markus beserta anggota langsung menuju ke rumah kakek pelaku dan mendapati pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke rumah kakeknya itu.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Suliah menuturkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 76E Jo pasal 8 ( I ) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Ipda Dadan Wardan.