Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » » Polres Karawang Periksa Kabid PUEM Kantor BPMPD
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kabid PUEM Kantor BPMPD Karawang Anang Saepudin
KARAWANG, NR - Penyelidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, memeriksa Kabid PUEM Kantor BPMPD Pemkab Karawang, Anang Saepudin pada Senin, (16/1/2017), pukul 11.00 WIB. Dia punya kapasitas sebagai tim verifikasi dan pengelola pertanggungjawaban administrasi Dana Desa.

Pemeriksaan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (Kabid PUEM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang itu penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kertajaya terkait dugaan penyelahgunaan Dana Desa tahun 2015 tahun 2016 sekitar Rp.460 juta yang dialokasikan untuk merehabilitasi saluran tersiar sepanjang 1.400 meter meterdengan rinian di Dusun Kerajan 700 meter dan Dusun Jati Baros 700 .  
Anang dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat, (13/1/2017), menjelaskan sebenarnya tupoksi jabatannya tidak ada kaitan dengan Dana Desa yang peruntukannya pembangunan infrastruktur, kecuali menyangkut bidang PUEM.

“Saya hanya membantu pihak desa melengkapi administrasi pencairan dana saja,” katanya dan membenarkan dirinya Senin dirinya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Karawang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, sebelumnya penyidik telah memeriksa Camat Jayakerta, BPD, Bendahara Desa dan Kepala Desa Kertajaya.

Sementara Kepala BPMPD Drs Ahmda Hidayat saat dikonfirmasi di halaman kantor BPMD, Senin, (16/1/2017), mengani Karta membuat surat pernyataan jutru menimbulkan kesan curiga berbagai pihak terhadap BPMD telah mengetahui penyelewengan Dana Desa tersebut yang seharusnya Kepala BPMD melaporkan kepada Bupati Karawang untuk didisposisikan kepada Kepala Insfektorat Pemkab Karawang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Karta.

“Dana Desa sudah masuk dalam PABDes, jadi soal pengalokasiaannya tanggungjawab Pemerintah Desa  Kertajaya. Kami hanya program dan penyaluran, adapun taransaksi pencairan dana antara Kepala Desa dan DPKKAD,” ujarnya.

Namun ketika didesak pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan fisisik pekerjaan,” Kan ada tim verifikasi di kecamatan, yaitu Camat, sekcam dan Kasi Ekbang,” ucapnya.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama