Jatim - Polsek Pare Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap penadah motor curian yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pare.
Tersangka YLM (38) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini akhirnya berhasil diamankan di rumah saudaranya di Kecamatan Pare, setelah 8 bulan menjadi buronan anggota Buser Polsek Pare.
Kapolsek Pare AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti mengatakan, awal mula kasus ini pada bulan Januari 2016 lalu.
“Awalnya pada tanggal 8 Januari lalu, motor milik korban Mujayanah dipinjam oleh P dengan alasan untuk mengambil STNK di Mapolres Kediri karena di tilang. Mujayanah yang tak curiga akhirnya meminjamkan motor tersebut,” ujar Aiptu Lilis.
Namun, setelah ditunggu lama dan beberapa hari tidak dikembalikan akhirnya Mujayanah melapor peristiwa itu ke Polsek Pare. Tidak lama, akhirnya P berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, P menggadaikan sepeda motor honda Beat, itu kepada seseorang berinial S melalui perantara YML, dengan nilai nominal Rp 4 juta dan YML mendapat upah Rp100 ribu.
Aiptu Lilis menuturkan, petugas berhasil mengamankan YML, namun tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi kasus tetap berlanjut. P akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara pada saat melakukan pelimpahan YML ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, berkas penyidikan lengkap, YML malah melarikan diri.
“YML itupun kelabakan. Ia sempat lari ke berbagai tempat di rumah temannya di wilayah Kediri. Tidak hanya itu saja, ia juga sempat berjualan baju di wilayah Jombang. Namun akhirnya, dengan usaha tim Buser Polsek Pare, YML berhasil diamankan,” terangnya.