Jateng - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap tiga gadis di bawah umur.
S (60), pensiunan guru, warga Brebes diamankan oleh Polisi di rumahnya, Kamis (24-11-2016) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Belnas Pali Padang, melalui Kanit UPPA Ipda Puji Haryati, menyampaikan bahwa S diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada beberapa anak yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan S di rumahnya. “Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan melakukan pencabulan tidak hanya sekali melainkan lebih dari dua kali saat dia masih aktif menjadi seorang guru PNS di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Paguyangan,” terang Ipda Puji di ruang kerjanya, Jumat (25-11-2016).
Ditambahkan oleh Ipda Puji, sedikitnya ada tiga gadis di bawah umur yang berhasil dicabuli oleh S. Dalam menjalankan aksinya, ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan handphone, asal mau melayani nafsunya.
“Setiap kali usai melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan uang kepada para korban. Ada yang dikasih Rp200 ribu, malahan ada juga juga yang dikasih sebuah handphone dari pelaku,” tambahnya.
Kini, pelaku dan beberapa barang bukti di antaranya 1 buah Hp dan beberapa pakaian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kanit UPPA Ipda Puji Haryati.