Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Anak di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Penari Tempat Hiburan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kepri - Unit Opsnal Polsek Sagulung Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur (human trafficking), Senin (21-11-2016).

Penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi LP-B/ 891/XI/Kepri/Res/SPK-Polsek Sagulung tanggal 21 November 2016. 

Pelapor bernama Muhammad melaporkan kehilangan anaknya yang masih di bawah umur.

Muhamad menginformasikan bahwa anak tersebut meninggalkan rumah. Kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada anak di bawah umur yang bekerja sebagai penghibur atau penari joget di tempat hiburan pulau Bulang Lintang.

Sekira pukul 17.00 Wib anggota menemukan korban bersama ketiga tersangka Ea (26) perempuan, Ia (41) perempuan dan ZA (28) laki-laki serta 3 orang saksi. Mereka kemudian langsung diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Sagulung.

“Korban merupakan anak perempuan bernama Dk (15) dan Ni (13) sedangkan 2 saksi lagi masih berumur 18 tahun dan 1 orang saksi merupakan seorang ibu rumah tangga,” ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik di Polsek Sagulung, keduanya mengaku jika dipekerjakan sebagai penari ‘Joget Kejora’ di Pulau Pecung dan di Gara selama tiga hari.
Saat ini anggota Polsek Sagulung masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan perdagangaan manusia dengan korban anak di bawah umur tersebut.

“Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan oleh pihak Polsek Sagulung. Kami berharap kasus ini segera bisa terungkap tuntas,” kata AKBP S Erlangga.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama