Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Ilegal Fishing di Lakukan Kapal Berbendera Vietnam
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kepri - Dit Polair Polda Kepri berhasil mengamankan lima kapal ikan asing di wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Selatan pada saat patroli menggunakan Kapal Patroli KP Bisma 8001 BKO Polda Kepri.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam press release yang digelar di Ruang Wasidik Polda Kepri didampingi Dirpolair Polda Kepri dan Kasubag Renmin Bidhumas Polda Kepri.

“Kapal tersebut berbendera Vietnam diduga melakukan praktek illegal fishing dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Natuna, sehingga anggota Dit Polair mengamankan kapal dan memeriksa kapal tersebut. 5 kapal ikan asing tersebut dikawal menuju Tarempa Kab Anambas untuk diserahkan ke PSDK setempat,” ujar Brigjen Pol Sam Budigusdian.

Kelima kapal beserta ABK yang diamankan antara lain, KM BV 97909 TS GT 30 dinahkodai NVP dan 6 ABK mengangkut 100 kg cumi kering, KM BD 50406 ST GT 30 dinahkodai VFS dan 6 ABK 6 mengangkut 200 kg ikan campuran, KM BA 97592 TS GT 30 dinahkodai LVD dan 6 ABK mengangkut 100 kg cumi kering dan KM BD 96127 TS GT 30 dinahkodai P dan 5 ABK mengangkut 50 kg cumi kering dan 50 kg ikan campuran.

“Adapun 5 kapal ikan asing yang damankan Dit Polair karena melakukan tindak pidana Perikanan pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman paling lama 6-8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar,” imbuh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian MH.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama