Kalteng - Polsek Mantangai Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap perempuan berinisial El (26) karena diduga telah melakukan penipuan melalui jejaring sosial Facebook.
“Penangkapan tersangka El yang melakukan penipuan melalui media sosial tersebut, karena korban berinisial FH (34), warga Kodya Palangka Raya melaporkan kasusnya ke Polsek Mantangai,” kata Kapolsek Mantangai AKP Amri SE pada saat press release, Senin (28-11-2016).
Dijelaskan Kapolsek Mantangai, modus penipuan yang dilakukan pelaku saat berkenalan dengan korbannya yaitu tersangka mengaku sebagai dokter kandungan yang bertugas di Puskemas Mantangai melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu dan foto palsu.
Setelah berkenalan, antara pelaku dan korban sering berhubungan melalui SMS dan telepon hingga pelaku berani meminjam sejumlah uang kepada korban dari bulan Mei 2016 sampai 11 Agustus 2016 dengan cara korban mentransfer sejumlah uang melalui Kantor Pos kepada pelaku.
“Dari transaksi yang dilakukan antara korban dan pelaku nilai kerugian yang diderita sekitar Rp 67,5 juta,” ungkap Kapolsek.
Merasa uang yang sering dipinjam korban tidak pernah dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai. Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap tersangka di Desa Mantangai Hilir.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Mantangai tersebut dikenakan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk berhati-hati dan waspada apabila berkenalan dengan seseorang di media sosial, jangan mudah percaya begitu saja, cek dan ricek kembali latar belakang seseorang yang diajak berkenalan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Kapolsek.