Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Paksa Gadis Dibawah Umur Lakukan Persetubuhan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Jatim - Anggota Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menagkap ME yang diduga melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur.

Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasannudin menjelaskan, ME ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Resmob di pinggir Jalan Raya di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

ME ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (SK), anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Oktober 2016 di dalam kamar rumah milik ME, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama