Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Pemprov Jateng Pengendali Gratifikasi Terbaik
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Jateng - Setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam mengendalikan gratifikasi dengan jumlah laporan gratifikasi terbaik pada 2015 lalu, tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memeroleh penghargaan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kategori Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Penghargaan diserahkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP pada Pembukaan Hari Antikorupsi Internasional 2016 di Panggung Utama Integrity Expo, Kompleks Kediaman Gubernur Riau (Gedung Daerah), Pekanbaru, Riau, Jumat (9/12).

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Drs Kunto Nugroho Hari P MSi melalui Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah Drs Sinoeng N Rachmadi MSi menyampaikan Jawa Tengah merupakan satu-satunya pemerintah provinsi yang meraih penghargaan terbaik dalam pengendalian gratifikasi. 

Penghargaan pengendali gratifikasi juga diberikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mandiri, Bank BJB, Pertamina.

Ditambahkan, kesadaran aparatur sipil negara (ASN) Jawa Tengah untuk menolak gratifikasi terus meningkat. Terbukti, pelaporan gratifikasi yang diterima terus meningkat. 

Pada 2015, gratifikasi yang dilaporkan melalui Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebanyak 40 laporan, senilai Rp 13.960.000. Sedangkan pada 2016, hingga November tercatat 65 laporan dengan nilai Rp 163.184.700 dan 670 dollar AS.

“Hal itu tidak lepas dari peran Bapak Gubernur yang selalu menekankan kepada jajarannya untuk mencegah korupsi dan menolak gratifikasi melalui semangat Mboten Korupsi Mboten Ngapusi,” beber Sinoeng.

Berbagai upaya, katanya, dilakukan untuk menekan gratifikasi. Diawali dengan penandatanganan komitmen Gubernur Jawa Tengah dengan pihak KPK RI tentang Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Kerja Gubernur pada 17 Januari 2014. 

Selanjutnya gubernur menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Sosialisasi pengendalian gratifikasi terus dilakukan di SKPD Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/ kota. 

Di setiap kesempatan, gubernur juga terus mengingatkan jajarannya untuk menolak gratifikasi, dan meminta masyarakat, rekanan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada para pejabat.

Agar lebih memahami seputar gratifikasi, dilangsungkan ToT pengendalian gratifikasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota, termasuk bagi anggota DPRD dan bupati/wali kota. 

Seluruh pimpinan SKPD dan BUMN juga sepakat dan menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi pada forum Gelar Pengawasan Daerah tingkat provinsi pada tanggal 2 Desember 2014. 

Kemudian, dibentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemprov Jateng.
“Tidak berhenti sampai di situ. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memrakarsai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga eselon IV. Bahkan, staf pun telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Artinya, tekad untuk mencegah korupsi tidak hanya dari para pejabat tapi sudah merambah hingga jajaran staf,” ungkapnya.

Gubernur Ganjar Pranowo menyambut baik penghargaan yang diserahkan oleh KPK tersebut. 

Menurutnya, apa yang diperoleh tidak sekadar penghargaan melainkan menjadi greget bersama untuk terus mencegah korupsi. 

Hal itu sesuai poin kelima pada Panca Prasetya Korpri, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

“Saya ingin betul-betul menjadi greget, dan yang seperti ini bukan berarti saya tidak mendapatkan tantangan. Saya digoyang kanan kiri. Saya hanya bisa bismillah. 

Semua akan saya hadapi untuk kebaikan bangsa negara,” tandasnya.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama