Select Menu

NASIONAL

REGIONAL

POLHUKAM

OLAHRAGA

PRESPEKTIF

EKONOMI

» » Sertifikat Adalah Hak Hukum bagi Pemilik Tanah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Belu - Kepemilikan sertifikat tanah bagi pemiliknya merupakan hak hukum yang harus dijamin oleh pemerintah. 

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya dalam acara penyerahan sertifikat tanah program strategis tahun 2016 di Lapangan Sepakbola Desa Silawan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 28 Desember 2016.

"Sertifikat ini adalah hak hukum bagi pemilik, baik yang tanah adat, yang dulu letter C atau girik sekarang sudah jadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Tolong disimpan baik-baik," kata Presiden.

Dalam acara tersebut, 1144 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat di NTT, dan Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha rakyat setempat.

"Diagunkan dan investasi ke bank silahkan. Tapi dikalkulasi yang betul. Jangan dipakai buat beli motor atau TV. Harus dipakai untuk kegiatan yang produktif," ujar Presiden kepada penerima sertifikat.

Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menargetkan dapat menyelesaikan 1 juta sertifikat di tahun 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.

"Tahun depan saya minta 5 kali lipat jadi 5 juta. Tahun depannya lagi 7 juta. Depannya lagi 9 juta. Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50%," ucap Presiden.

Presiden juga menginstruksikan untuk lebih memperhatikan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di daerah-daerah melalui pemberian pemotongan harga atau bahkan penggratisan biaya.

"Bisa diberikan diskon, gratiskan, karena saya sudah perintahkan di pusat untuk dipercepat dan saya minta nggak ada lagi pungli-punglian," imbuhnya.

About REALITA NEWS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama