Drs H dadang S Muchtar Anggota DPR-RI |
MANTAN Bupati Karawang Drs H Dadang S Muchtar menyoroti Bupati dr Cellica Nurrachadiana terkait dugaan terima uang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT Pertiwi Lestari (PT.PL) untuk pemagaran lahan 700 hektare.
Dadang S Muchtar berujar seperti dilansir Koran Berita Edisi Senin 16 Janurai 2016 dikeluarkannya IMB tersebut tidak mungkin tanpa pelicin.
Ketua Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Karawang ini berindikasi dikarenakan belakangan ini Bupati Karawang itu sulit ia hubungi. Padahal kata DSM, sebelumnya Bupati dr Cellica pernah konsultasi kepadanya terkait IMB pemagaran yang dimohon oleh PT PL.
Dadang anggota DPR-RI ini menambahkan kalau dirinya pada waktu itu menyampaikan agar tidak menerbitkan IMB atas nama PT PL, ternyata dikeluarkan juga. Karena itu, ia pun sangat menyesalkan keputuasan Bupati dr Cellica.
Ditambahkannya, lahan yang mau dipagar oleh PT PL ada beberapa bagian lahan yang merupakan tanah milik LVRI Karawang. Sedangkan pihak PT PL tetap memagar keseluruhan lahan tersebut yang diklaim sebagai milik perusahaan itu.
Terakait pemagaran tersebut, Dadang pun merujuk kepada surat Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional masalah sengketa lahan tersebut telah dilaporkan ke presiden.
Menurutnya, lahan seluas tersebut menjadi tanah negara dan sebagian diberikan oleh negara kepada LVRI.
Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjelaskan dalam surat Nomor:1957/020/IV/2016 tanggal 29 April 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, bahwa tarhadap lahan di lokasi HGB LVRI yang sudah menang di PUTN, terhadap tanah seluas 80 ha di Desa Margamulya, pada perinsipnya disetujui untuk diberikan kepada LVRI.
Kemudian terhadap tanah sertifikat HGB Nomor 11, HGB Nomor 40 pada areal Perhutani tidak ada kegiatan apapun sampai dengan ada penyelesaian terhadap status yang dimanfaatkan oleh masyarakat (karena sedang dalam proses pengajuan sertifikat).
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) Karawang Drs Wawan Setiawan saat dikonfirmasi suatu ketika mengatakan, diterbitkannya IMB pemagaran atas nama PT PL berdasarkan alas hak. Bahkan pihaknya telah mengundang BPN Karawang terlebih dahulu. Editor: Putra H