Kasi Pidsus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, SH. MH, |
KARAWANG, NR - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima berkas tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Dana Desa tahap kedua untuk Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, kami telah menerima pelimpahan perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Karawang. Tersangka Komarudin selaku Kepala Desa Cilewo telah kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, SH. MH, Kamis,(19/1/2017)).
Titin lebih lanjut mengatakan, Komarudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Indak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang karena diduga melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp.96 juta.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Status penahanan saat ini menjadi kewenangan kejaksaan, dan tersangka langsung diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung.
Kejari Karawang langsung melakukan penahanan, kata Titin, tidak lain untuk mempercepat proses hukum agar tersangka tak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Bandung untuk disidangkan," ujarnya. Putra H