Kondisi KBA Pangkalan akibat eksploitasi batu kapur.(dok.Tempo.co) |
KARAWANG, NR - Kegiatan penambangan batu kapur PT Mas Putih Belitung (MPB) di hamparan Karst Bentang Alam (KBA) Pangkalan menyalahi aturan karena diduga menggunakan izin eksplorasi untuk kegiatan eksploitasi. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang maupun pihak terkait lainnya, sebenarnya bisa melaporkan ke polisi.
Salah seorang pejabat dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DR Cheriryta Yunia, mengatakan hal tersebut selaku narasumber dalam Seminar Perencanaan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial KBA Pangkalan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemkab Karawang Kamis,
(19/1/2017).Cheriryta Yunia lebih lanjut menuturkan, Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dapat menghentikan kegiatan penambangan tersebut, jika memang menyalahi aturan.
Dengan demikian, tidak terjadi pembiaran terhadap aksi pengrusakan alam, khususnya KBA Pangkalan.
Kendati kewenangan perizinan pertambangan telah diambil Pemerintah Provinsi, Cheriryta Yunia menabahkan, bukan berarti menghilangkan tugas pokok Bupati Karawang. Artinya sebut dia, bupati tetap bisa bertindak ketika melihat ada pengrusakan alam di daerahnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bupati bisa langsung menutup kegiatan tersebut. Sementara DPRD dapat melaporkan PT MPB ke polisi karena melakukan penambangan tanpa seseuai aturan," tandasnya.Editor: Putra H