Jatim - Pelantikan Ketua RT se Kelurahan pegirikan Bertempat di Balai Kelurahan Pegirikan.
Lurah pegirikan, suseno SH melantik 95 RT yang baru untuk masa jabatan 3 tahun terhitung mulai 02 januari 2017 hingga 02 januari 2019 Pembaharuan Jumlah Ketua RT dimaksudkan untuk efektif dan efisiensi Birokrasi di kelurahan pegirikan.
Pelatikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati jawa timu Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Keputusan Lurah pegirikan Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Hasil Rapat Pemilihan Kelurahan Pegirikan Kecamatan semampir kota suraba propinsi jawa timur.
Masa Bhakti (2017-2019).Dalam sambutannya Lurah WPegirian berpesan kepada para Ketua RT yang baru agar lebih meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat Kelurahan Pegirian sehingga warga dapat terlayani dengan sebaik-baiknya, karena mulai tahun 2017 ini Pemerintah kota surabaya melalui Kelurahan Pegirikan akan memberikan insentif bagi para Ketua RT.
bagi ketua RT Rp 200.000,-/bulan, dan. Perubahan jumlah di maksudkan untuk lebih mengefektifkan pelayanan serta koordinasi di setiap wilayah sehingga rentang kendali dari pemerintah Kelurahan menjdi lebih singkat.sedangkan untuk RT tetap jumlahnya namun ada perubahan pada nomenklatur, disesuaikan sampai dengan 95 RT dan seterusnya.
Hadir pada kesempatan itu dihadiri oleh kasipem (kasi kepemerintahan) kecamatan SEMAMPIR Anggit, dan para tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Pegirikan yang juga memberikan semangat bagi ketua RT yang baru saja dilantik.(spd)